Kasus Korupsi Impor Gula

Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag Tom Lembang Tegaskan Tidak Pernah Terima Fee Apapun

Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan tak pernah mengambil keuntungan pribadi saat membuat kebijakan i

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Pemeriksaan lanjutan terhadap Tom Lembong akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024) mendatang.

Kejagung Bantah Isu Politisasi 

Kejagung membantah asumsi yang menyebut adanya politisasi di balik penangkapan dan penetapan tersangka Tom Lembong.

Kejagung menegaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. 

Sebanyak 90 saksi, termasuk dua ahli telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

Harli menjelaskan, saat ini pihak Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong

Ia pun mengklaim Kejagung telah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka mantan Co-Captain Timnas AMIN tersebut. 

"Setidaknya sudah ada 90 saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya 2 ahli. Sekarang sedang dihitung kerugian negara dan didalami apakah ada peran pihak lain dalam perkara ini," ujar Harli. 

"Terkait dengan alat bukti harus kembali pada 184 KUHP, di situ ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa."

Harli menegaskan pihaknya akan membuka bukti permulaan kasus ini saat persidangan. 

Ia pun mengimbau publik untuk tidak bersikap tendensius, terutama soal isu adanya politisasi di balik penangkapan Tom Lembong

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dari mana bukti permulaan yang cukup? Ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, ada surat, ada keterangan ahli. Semua akan dibuka di persidangan," jelasnya.

Harli menegaskan, penangkapan Tom Lembong murni karena penegakan hukum.  

"Masyarakat jangan menjadi tendensius, seolah-olah ada politisasi. Di mana politisasinya? Ini murni penegakan hukum," tukas Harli. 

(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved