Insentif RT RW Palembang
Insentif RT/RW di Palembang Mulai Cair 1 November 2024, Dapat Rp 1 Juta Bagi yang Penuhi 4 Kriteria
Kabar gembira bagi para Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Palembang karena insentif mulai dibayarkan per 1 November 2024 ini.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kabar gembira bagi para Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Palembang karena insentif mulai dibayarkan per 1 November 2024 ini.
Tercatat, di Kota Palembang ada sebanyak 5.062 orang yang menjadi RT dan RW.
Selanjutnya, setiap bulan Pemkot telah menganggarkan lebih dari Rp 5 miliar untuk membayar insentif tersebut.
"1 November insentif dibayar untuk bukan Oktober," kata Sekda Palembang, Aprizal Hasyim, Kamis (31/10/2024).
Setiap bulan Ketua RT dan RW akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta atau naik Rp 400 ribu dari sebelumnya Rp 600 ribu per bulan.
Namun insentif ini tidak langsung cair seperti sebelumnya karena harus memenuhi kriteria atau indikator yang telah ditetapkan lebih dulu.
Ada empat indikator penilaian agar mendapatkan insentif maksimal.
Indikator itu yakni bagaimana ketua RT melayani masyarakat, bagaimana ketua RT ikut gotong royong membersihkan lingkungan, bagaimana ketua RT mensosialisasikan ke masyarakat dan bagaimana ketua RT aktif di bidang keagamaan.
Sementara itu Camat Kalidoni, Rama mengatakan selama ini ketua RT dan RW sudah bekerja sesuai dengan indikator penilaian yang ditetapkan saat ini nanum tidak dituangkan dalam bentuk tulisan.
Nah sekarang dituangkan dalam bentuk tulisan atau laporan sudah berapa banyak indikator itu yang telah dijalankan.
"Jika semua indikator tuntas maka insentifnya full Rp 1 juta, tapi jika kurang dari 100 persen maka insentifnya akan dikurangi sesuai persentase capaian indikator yang telah dilakukan," ujar Rama.
Laporan indikator kerja itu harus sudah dikumpul maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Jika tidak dikumpul dan tidak diverifikasi hasilnya maka ketua RT atau RW bersangkutan tidak akan mendapatkan insentif.
Selain itu juga RT RW diminta agar tepat waktu menyelesaikan laporan indikator kinerja sebab jika terlambat bayar maka akan akan menyebabkan pembayaran insentif RT dan RW lainnya juga terlambat karena setiap kecamatan hanya dibayarkan satu kali dalam satu waktu. Bukan dibayar berdasarkan siapa yang lebih dulu mengumpulkan indikator kinerja.
"Kalau ada yang terlambat kumpul, otomatis menunggu yang belum kumpul tadi dulu meski sudah ada yang kumpul tepat waktu jadi harus menunggu semuanya sudah kumpul semua," jelas Rama.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Kekalahan Lawan Adhyaksa FC Jadi Pelajaran, Sumsel United Kini Bersiap Melawan Sriwijaya FC |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU, Ada Wakil Ketua DPRD |
|
|---|
| Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU |
|
|---|
| Petani Bukit Napuh OKU Timur Resah, Padi Diserang Hama, Modal Membengkak, Berpotensi Gagal Panen |
|
|---|
| Tawa Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Kasus TPPU, Tampil Bak Model, Mengantuk Dengar Hakim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.