Insentif RT RW Palembang

Insentif RT/RW di Palembang Mulai Cair 1 November 2024, Dapat Rp 1 Juta Bagi yang Penuhi 4 Kriteria

Kabar gembira bagi para Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  di Palembang karena insentif mulai dibayarkan per 1 November 2024 ini.

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS
insentif 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kabar gembira bagi para Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  di Palembang karena insentif mulai dibayarkan per 1 November 2024 ini.

Tercatat, di Kota Palembang ada sebanyak 5.062 orang yang menjadi RT dan RW. 

Selanjutnya, setiap bulan Pemkot telah menganggarkan lebih dari Rp 5 miliar  untuk membayar insentif tersebut.

"1 November insentif dibayar untuk bukan Oktober," kata Sekda Palembang, Aprizal Hasyim, Kamis (31/10/2024).

Setiap bulan Ketua RT dan RW akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta atau naik Rp 400 ribu dari sebelumnya Rp 600 ribu per bulan.

Namun insentif ini tidak langsung cair seperti sebelumnya karena harus memenuhi kriteria atau indikator yang telah ditetapkan lebih dulu.

Ada empat indikator penilaian agar mendapatkan insentif maksimal.

Indikator itu yakni bagaimana ketua RT melayani masyarakat, bagaimana ketua RT ikut gotong royong membersihkan lingkungan, bagaimana ketua RT mensosialisasikan ke masyarakat dan bagaimana ketua RT aktif di bidang keagamaan.

Sementara itu Camat Kalidoni, Rama mengatakan selama ini ketua RT dan RW sudah bekerja sesuai dengan indikator penilaian yang ditetapkan saat ini nanum tidak dituangkan dalam bentuk tulisan.

Nah sekarang dituangkan dalam bentuk tulisan atau laporan sudah berapa banyak indikator itu yang telah dijalankan.

"Jika semua indikator tuntas maka insentifnya full Rp 1 juta, tapi jika kurang dari 100 persen maka insentifnya akan dikurangi sesuai persentase capaian indikator yang telah dilakukan," ujar Rama.

Laporan indikator kerja itu harus sudah dikumpul maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Jika tidak dikumpul dan tidak diverifikasi hasilnya maka ketua RT atau RW bersangkutan tidak akan mendapatkan insentif.

Selain itu juga RT RW diminta agar tepat waktu menyelesaikan laporan indikator kinerja sebab jika terlambat bayar maka akan akan menyebabkan pembayaran insentif RT dan RW lainnya juga terlambat karena setiap kecamatan hanya dibayarkan satu kali dalam satu waktu. Bukan dibayar berdasarkan siapa yang lebih dulu mengumpulkan indikator kinerja.

"Kalau ada yang terlambat kumpul, otomatis menunggu yang belum kumpul tadi dulu meski sudah ada yang kumpul tepat waktu jadi harus menunggu semuanya sudah kumpul semua," jelas Rama.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved