CPNS dan PPPK 2024

Cara Cek dan Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024, Ini Syarat Lolos Tahap SKB

Seleksi CPNS 2024 saat ini tengah memasuki tahapan tes SKD. Peserta yang telah menyelesaikan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Editor: Abu Hurairah
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Tutorial untuk cara mengecek dan download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2024 saat ini tengah memasuki tahapan tes SKD. 

Peserta yang telah menyelesaikan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, dapat mengetahui skor hasil tes secara langsung.

Selain itu, peserta juga bisa langsung unduh sertifikat secara online. Sertifikat SKD CPNS 2024 dapat didownload di laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Namun, apabila setelah tes sertifikat belum bisa didownload, maka peserta dapat menunggu 2x24 jam.

Jika masih belum muncul kemungkinan masih di proses, silahkan bisa cek secara berkala

Diketahi, jadwal pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2024 dimulai pada tanggal 17 hingga 19 November 2024.

Berikut link dan cara download sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024 yang bisa diikuti langkah-langkah di bawah ini:

Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024

  1. Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukkan Nomor Peserta
  4. Kemudian klik 'Pilih Tipe Seleksi'
  5. Pilih 'Calon Pegawai Negeri Sipil'
  6. Jika sudah, klik 'Unduh'
  7. Nantinya sistem akan secara otomatis mendownload sertifikat dalam bentuk JPG

Aturan Peringkat SKD CPNS 2024

Ketentuan aturan perengkingan hasil SKD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 sebagai berikut:

Pasal 31 

(1) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. 

(2) Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. 

(3) Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar. 

(4) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved