Kunci Jawaban

3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak

Pelatihan Internet Sehat Pada Anak PINTAR Kemenag 2025, materi 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 PINTAR Kemenag 2025

Editor: Abu Hurairah
Pintar Kemenag
JAWABAN PINTAR KEMENAG - Tangkap layar poster Pelatihan Internet Sehat Pada Anak di website pintar.kemenag.go.id. 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak PINTAR Kemenag 2025 yang bisa dijadikan sebagai referensi.

Soal dan kunci jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.

Berikut soal dan kunci jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025.

3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2

1. Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut adalah.. 

Jawaban: Penjara paling lama 2 tahun

2. Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah... 

Jawaban: Penjara paling lama 6 tahun

3. Dampak negatif penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan adalah ... 

Jawaban: Tidak produktif dalam bekerja

4. Seseorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali.. 

Jawaban: Menyimpan

5. Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali.. 

Jawaban: Ganti rugi

6. Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah... 

Jawaban: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved