Kejati Tangkap Ronald Tannur

VIDEO -- Nasib Ronald Tannur, Kaget saat Kembali Ditangkap Dugaan Kasus Suap Tiga Hakim

Inilah nasib terkini dari Ronald Tannur yang ditangkap atas dugaan kasus suap tiga hakim terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti

Tayang:
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib terkini dari Ronald Tannur yang ditangkap atas dugaan kasus suap tiga hakim terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024) sekira 14.40 WIB dikediamannya.

Saat itu Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaos abu abu hitam, masker serta sandal jepit.

Baca juga: Ditangkap Kembali, Kejati Jatim Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Upayakan Ajukan PK 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan Ronald Tannur tak ada perlawanan saat diamankan.

Pputra dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT, Edward Tannur ini dibawa ke Rutan kelas 1A Surabaya cabang Madaeng,

Berbeda dengan penangkapan saat di Kejati Jatim, Ronald sendiri tampak melepas masker dan berbicara dengan beberapa pria di ruang media center.

Pihak Kejati Jatim juga cepat melakukan penangkapan karena khawatir Ronald Tannur akan melarikan diri.

Sebab ia tercatat memiliki dua alamat resmi di Nusa Tenggara Timur.

Sementara sebelumnya Ronald Tannur sempat senyum saat bebas dari vonis hakim beberapa waktu lalu.

Padahal saat itu ia divonis dengan hukuman 12 tahun penjara restitusi RP 236 juta kepada keluarga Dini Sera.

Selain itu ia juga terseret kasus suap toga hakim PN Surabaya.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. 

Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, supaya membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

Kini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Nasib 3 Siswa SD di Pandeglang Nunggak SPP Rp42 Juta, 6 Bulan Tak Bisa Sekolah, Belajar di Rumah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved