Kejati Tangkap Ronald Tannur
Kejati Jawa Timur Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya Usai MA Vonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianyanti, Diketahui vonis beb
Menurut Kejagung, Zarof diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Pemufakatan ini dilakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Mulanya Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald tak bersalah dalam putusan kasasinya.
Dalam pemufakatannya ini, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung.
Sedangkan untuk Zarof akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Kejagung memastikan uang Rp 5 miliar tersebut belum diberikan pada hakim agung.
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka diketahui yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti..
(*)
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.