Kejati Tangkap Ronald Tannur

Kejati Jawa Timur Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya Usai MA Vonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianyanti, Diketahui vonis beb

|
Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR. 

Menurut Kejagung, Zarof diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Pemufakatan ini dilakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Mulanya Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald tak bersalah dalam putusan kasasinya.

Dalam pemufakatannya ini, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung.

Sedangkan untuk Zarof akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Kejagung memastikan uang Rp 5 miliar tersebut belum diberikan pada hakim agung.

Sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka diketahui yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti..

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved