Kejati Tangkap Ronald Tannur

Kejati Jawa Timur Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya Usai MA Vonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianyanti, Diketahui vonis beb

|
Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR. 

TRIBUNSUMSEL,.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianyanti,

Diketahui vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dan memvonis hukuman 5 tahun penjara.

Penangkapan Gregorius Ronald Tannur dilakukan di kota Surabaya, Jawa Timur.

 "Dieksekusi di Surabaya siang tadi," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu sore.

Ia menambahkan bahwa detail penangkapan akan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati.

Diketahui Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung baru saja merilis barang bukti suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam vonis Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (Kompas.com)

Dalam rilis pada Jumat (25/10) malam, Kejagung memamerkan uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.

Barang bukti ini didapatkan saat menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang diduga jadi perantara alias makelar kasasi kasus Ronald Tannur.

Adapun rinciannya yakni 74,5 juta dolar Singapura; 1,8 juta dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483 ribu dolar Hong Kong, dan Rp 5,72 miliar.

Seluruh uang tersebut disita dari kediaman ZR di Senayan, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan dari mana uang tersebut berasal.

Terkait kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka gratifikasi vonis Ronald Tannur.

Penangkapan terhadap Zarof dilakukan di Bali pada Kamis (24/10) pukul 22.00 Wita.

Adapun Zarof diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved