Kejati Tangkap Ronald Tannur
Kejati Jawa Timur Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya Usai MA Vonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianyanti, Diketahui vonis beb
TRIBUNSUMSEL,.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menangkap Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianyanti,
Diketahui vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dan memvonis hukuman 5 tahun penjara.
Penangkapan Gregorius Ronald Tannur dilakukan di kota Surabaya, Jawa Timur.
"Dieksekusi di Surabaya siang tadi," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu sore.
Ia menambahkan bahwa detail penangkapan akan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati.
Diketahui Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung baru saja merilis barang bukti suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam vonis Gregorius Ronald Tannur.

Dalam rilis pada Jumat (25/10) malam, Kejagung memamerkan uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Barang bukti ini didapatkan saat menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang diduga jadi perantara alias makelar kasasi kasus Ronald Tannur.
Adapun rinciannya yakni 74,5 juta dolar Singapura; 1,8 juta dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483 ribu dolar Hong Kong, dan Rp 5,72 miliar.
Seluruh uang tersebut disita dari kediaman ZR di Senayan, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan dari mana uang tersebut berasal.
Terkait kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka gratifikasi vonis Ronald Tannur.
Penangkapan terhadap Zarof dilakukan di Bali pada Kamis (24/10) pukul 22.00 Wita.
Adapun Zarof diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Menurut Kejagung, Zarof diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Pemufakatan ini dilakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Mulanya Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald tak bersalah dalam putusan kasasinya.
Dalam pemufakatannya ini, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung.
Sedangkan untuk Zarof akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Kejagung memastikan uang Rp 5 miliar tersebut belum diberikan pada hakim agung.
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka diketahui yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti..
(*)
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.