Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus

Film itu tayang perdana di bioskop sejak Kamis (24/10/2024) atau saat Zarof Ricar ditangkap sebagai makelar kasus oleh Kejagung.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribunnews.com/Instagram @bioskop
Eks pejabat MA, Zarof Ricar yang ditangkap karena menjadi makelar kasus sejak 2012-2022. Di sisi lain, sebelum ditangkap, dia sempat menjadi eksekutif produser terkait film soal hakim berjudul "Sang Pengadil" yang tayang perdana tepat saat dirinya ditangkap yaitu pada Kamis (24/10/2024) lalu. 

Tanah seluas 2.337 m2 di Solok senilai Rp 23.270.000

Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000

Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000

Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000

Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000

Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000

Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai 1.210.462.000.

Kendaraan:

Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000

Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000

Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.

Harta lainnya:

Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000

Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788

Harta lainnya Rp 66.489.388.
 
Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung," kata Qohar.

Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar klainnya dinyatakan tidak bersalah.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya.

Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam perkara kematian pacarnya, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Hingga saat ini, menurut Qohar uang Rp 5 miliar yang disiapkan Lisa Rachmat belum deberikan kepada hakim MA yang memutus perkara Ronald Tannur.

Namun, menurut keterangan Zarof kepada penyidik kejaksaan, dirinya pernah menemui seorang hakim di MA.

Tidak dijelaskan secara rinci siap yang ditemui Zarof di MA.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Bukan hanya Zarof, Kejaksaan Agung pun menetapkan Lisa Rachmat menjadi tersangka.

Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung selama.

Sedangkan tersangka Lisa Rachmat sebelumnya sudah ditahan dalam kasus lain terkait suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Surabaya yakni Erintuah Damanik , Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiganya tersebut merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam operasi senyap tersebut, Kejaksaan Agung turut menangkap Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala Eks Pejabat MA Zarof Ricar Bikin Film soal Hakim Berintegritas, tapi Justru Jadi Makelar Kasus

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved