Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus

Film itu tayang perdana di bioskop sejak Kamis (24/10/2024) atau saat Zarof Ricar ditangkap sebagai makelar kasus oleh Kejagung.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribunnews.com/Instagram @bioskop
Eks pejabat MA, Zarof Ricar yang ditangkap karena menjadi makelar kasus sejak 2012-2022. Di sisi lain, sebelum ditangkap, dia sempat menjadi eksekutif produser terkait film soal hakim berjudul "Sang Pengadil" yang tayang perdana tepat saat dirinya ditangkap yaitu pada Kamis (24/10/2024) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zarof Ricar eks pejabat Mahkamah Agung (MA) ditangkap di Bali dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti, Kamis (24/10/2024) lalu.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo dalam kasus tersebut.

Terungkap fakta bahwa Zarof Ricar setelah pensiun sebagai pejabat MA, memproduseri film 'Sang Pengadil yang bercerita soal hakim berintegritas.

Film itu tayang perdana di bioskop sejak Kamis (24/10/2024) atau saat Zarof Ricar ditangkap sebagai makelar kasus oleh Kejagung.

Zarof, pada 7 Maret 2024 lalu, menuturkan bahwa film ini dibuat untuk menaikan minat generasi muda untuk menjadi hakim.

"Orang yang berminat menjadi hakim sekarang sedikit. Makannya dengan dibuatkan film ini apalagi yang membintangi aktor dan aktris cakep, siapa tahu minat untuk menjadi hakim semakin tinggi," tuturnya kala itu.

Selain itu, Zarof juga ingin memperlihatkan kepada masyarakat gambaran suasana ketika hakim memimpin sebuah persidangan.

"Pengin kasih lihat 'oh gini loh sidang di pengadilan', tertib, bagaimana tata caranya dituangkan film ini," jelas Zarof.

Adapun film 'Sang Pengadil' dibintangi oleh Prisia Nasution, Arifin Putra, Cok Simbara, hingga aktris senior Roy Marten.

Film ini menceritakan tentang hakim muda bernama Jojo (Arifin Putra) yang ingin mengakhiri hidupnya karena masih terbayangi kematian ayahnya yang juga seorang hakim dan masih menjadi misteri. 

Lalu, Jojo sempat memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya tetapi justru dihadapkan dengan peristiwa tidak baik.

Sebagai hakim, dia harus menghadapi kasus kriminal yang melibatkan tokoh-tokoh penting.

Dia bersama Abigail (Prisia Nasution) yang juga hakim muda ingin membongkar kasus ini.

Namun, keinginannya tersebut justru membahayakan tak hanya nyawa mereka, tapi juga memberikan ancaman kepada keluarganya.

Kini Terjerat Kasus 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.

Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," sambung Qohar.

Qohar menuturkan Zarof mengaku menerima uang sebanyak itu dari suap perkara di tingkat MA selama 10 tahun.

Cara untuk menghilangkan diabetes telah ditemukan! Makan 1 sendok teh ...

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar.

Dia juga menyebut penyidik Kejagung kaget ketika melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman Zarof dan menemukan uang hampir 1 triliun.

Bahkan, Qohar mengungkapkan penyidik juga menemukan emas seberat puluhan kilogram.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," tuturnya.

Sosok Zarof Ricar

Dilansir dari Kompas.id, Jumat (25/10/2024), Zarof lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022. 

Namun, sebelum Zarof pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan di MA.
 
Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.

Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.

Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.

Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2021.

Pada saat itu, harta kekayaan Zarof mencapai Rp 51.419.972.176.

Harta kekayaan Zarof terdiri dari:

Tanah dan bangunan:

Tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 26.642.435.000

Tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 7.963.387.000

Tanah dan bangunan seluas 1.029 m2/322 m2 di Bogor senilai 2.761.248.000

Tanah seluas 1.295 m2 di Tangerang Selatan senilai 2.411.290.000

Tanah dan bangunan seluas 227 m2.140 m2 di Denpasar senilai Rp 825.936.000

Tanah seluas 2.337 m2 di Solok senilai Rp 23.270.000

Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000

Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000

Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000

Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000

Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000

Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai 1.210.462.000.

Kendaraan:

Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000

Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000

Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.

Harta lainnya:

Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000

Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788

Harta lainnya Rp 66.489.388.
 
Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung," kata Qohar.

Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar klainnya dinyatakan tidak bersalah.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya.

Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam perkara kematian pacarnya, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Hingga saat ini, menurut Qohar uang Rp 5 miliar yang disiapkan Lisa Rachmat belum deberikan kepada hakim MA yang memutus perkara Ronald Tannur.

Namun, menurut keterangan Zarof kepada penyidik kejaksaan, dirinya pernah menemui seorang hakim di MA.

Tidak dijelaskan secara rinci siap yang ditemui Zarof di MA.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Bukan hanya Zarof, Kejaksaan Agung pun menetapkan Lisa Rachmat menjadi tersangka.

Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung selama.

Sedangkan tersangka Lisa Rachmat sebelumnya sudah ditahan dalam kasus lain terkait suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Surabaya yakni Erintuah Damanik , Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiganya tersebut merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam operasi senyap tersebut, Kejaksaan Agung turut menangkap Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala Eks Pejabat MA Zarof Ricar Bikin Film soal Hakim Berintegritas, tapi Justru Jadi Makelar Kasus

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved