Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun

Keluarga Dini Sera, korban tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur bereaksi usai Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tvOnenews
Keluarga Dini Sera, korban tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur bereaksi usai Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 

Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim yang membebaskan Ronald.

"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.

Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Bunuh Pacar, Nasib Anak Dini Pilu Tak Dapat Santunan
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Bunuh Pacar, Nasib Anak Dini Pilu Tak Dapat Santunan (Tribun News)

Alasan Hakim Membebaskan

Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024) Hakim ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Padahal Jaksa mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.

Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi. Yaitu, mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Muzakki.

Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, Ronald dan teman-temannya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut. Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil, korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved