Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun
Keluarga Dini Sera, korban tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur bereaksi usai Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.
Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul. Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.
Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.
Korban yang merupakan janda asal Sukabumi, Jawa Barat itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyandarkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.
"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.
Pada bagian inilah tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil.
Sejurus dengan itu ada seorang satpam memberitahukan kepada Gregorius Ronald Tannur ada perempuan yang tergeletak.
Gregorius Ronald Tannur kemudian mengangkat korban ke bagasi baris belakang. Ia kemudian menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal.
Ternyata sampai lokasi kondisi korban lemas, seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Sesuai amar dakwaan Ronald diyakini melakukan perbuatan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.
Ronald tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Bahkan, beberapa kali di tempat sidang, ia menyangkal perbuatan yang telah dilakukan.
Ia pernah mengatakan lupa apa yang sudah diperbuat, karena pengaruh alkohol.
Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta OTT Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
DPR RI
Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Segini Total Uang Suap 3 Hakim Ditangkap Kejagung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.