Pilkada 2024
KPU Sumsel Gelar Simulasi Pencoblosan, Hanya 2 Menit, Warga Bisa Salurkan Hak Suara di TPS
Simulasi perdana di wilayah Sumsel ini, turut hadir perwakilan komisioner dan anggota KPU Kabupaten kota se Sumsel, dan Forkompimda Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dilanjutkan Andika, dengan Pilkada serentak 2024 ini hanya ada 2 surat suara, ia menilai proses pemungutan dan penghitungan suara semuanya bisa tuntas dalam 1 hari pelaksanaan.
"Berdasarkan simulasi, penyelesaian kotak pertama (Pilgub) bisa selesai hingga pukul 15.00 hingga 15.30 wib, dan kotak kedua pada pukul 18.00 hingga 18.30 Wib, dan pada pukul 19.00 Wib hasil perhitungan perolehan suara di TPS sudah selesai sehingga bisa dilihat secara umum, ideal waktunya gitu. Pada pukul 20.00-21.00 Wib kotak suara sudah ada di kantor kecamatan, sehingga proses pemungutan selesai dalam satu hari, " paparnya.
Di satu sisi, Andika juga mengingat petugas KPPS bekerjanya bukan hanya pada pemungutan dan penghitungan suara saja pada tanggal 27 November, namun dimulai pada 22 November diharapkan sudah menyebar undangan kepada calon pemilih dan menyusun perangkat serta pembangunan di TPS.
'Tolong diingatkan datang ke TPS 27 November, karena hanya ada dua surat suara. Kalau catatannya proses perhitungan cara KPPS menghitungnya karena itu riilnya, bagaimana mereka memasukan hasil ke form plano dan bagaimana mereka memfoto hasil itu kemudian masuk aplikasi Sirekap. Perhitungan menjadi penting karena disinilah suara rakyat itu menentukan pilihannya," pungkas Andika.
Pantuan Tribun Sumsel sendiri, dalam simulasi itu terdapat dua surat suara yang digunakan untuk dicoblos. Pertama surat suara warna merah maron merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan surat suara warna biru untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati ataupun Walikota dan Wakil Walikota.
Alurnya, warga mendatangi meja petugas KPPS 4 dan 5 untuk menerima kehadiran pemilih dan petugas akan mengecek surat undangan atau e KTP untuk dicocokkan pada DPT yang ada di TPS itu.
Setelah benar terdata dan data dirinya ada, maka calon pemilih akan dipersilahkan menunggu ditempat yang telah tersedia, sebelum dipanggil petugas KPPS pada meja 1, 2, dan 3 memegang dan menyerahkan surat suara yang akan diberikan kepada calon pemilih untuk dicoblos.
Saksinya termasuk pengawas TPS ada dibelakang KPPS 4 dan 5, kenapa dibelakang itu karena saksi juga diminta untuk mencermati tugas KPPS terkait pengisian daftar hadir, dan memang sesuai DPT.
Selanjutnya, pemilih akan diarahkan ke meja bilik suara yang tersedia sebanyak 4 bilik setiap TPS, dan setelah surat suara dicoblos maka pemilih akan memasukkan surat suara sesuai dengan surat suara Pilgub atau Pilbup maupun Pilwako pada meja KPPS 6.
Terakhir, sebelum meninggalkan TPS pemilih akan mencelupkan jarinya ke tinta yang tersedia di meja KPPS 7, sebagai bukti yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.