Pilkada 2024

KPU Sumsel Gelar Simulasi Pencoblosan, Hanya 2 Menit, Warga Bisa Salurkan Hak Suara di TPS

Simulasi perdana di wilayah Sumsel ini, turut hadir perwakilan komisioner dan anggota KPU Kabupaten kota se Sumsel, dan Forkompimda Sumsel. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Simulasi Pencoblosan - KPU Sumsel Gelar Simulasi Pencoblosan, Hanya 2 Menit, Warga Bisa Salurkan Hak Suara di TPS 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengungkapkan, masyarakat bisa menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024, dalam 2 menit saja. 

Hal ini diungkapkan Andika setelah menyaksikan jajarannya menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di halaman kantor KPU Sumsel Jakabaring, Kamis (24/10/2024). 

Simulasi perdana di wilayah Sumsel ini, turut hadir perwakilan komisioner dan anggota KPU Kabupaten kota se Sumsel, dan Forkompimda Sumsel. 

"Dari hasil simulasi hari ini, estimasi warga yang memiliki hak pilihnya hanya dua menit saja, jika tidak ada kendala. Mulai dari mendaftar hingga memasukkan surat suara ke kotak, " kata Andika. 

Menurut Andika, nantinya KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), diharapkan bisa melaksanakan pemungutan hingga perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah, sesuai aturan yang ada. 

Dimana untuk ukuran TPS sendiri minimal 10 meter x 8 meter, sehingga bisa menampung KPPS, surat suara, bilik, kotak suara, pengawas hingga saksi di TPS. 

"Pastinya simulasi ini penting dilakukan dan penting diketahui oleh luas, untuk mengukur efektifitas dan efisiensi kinerja yang dilakukan KPPS dengan waktu yang ada. Dimana dalam simulasi ini kita hadirkan pemilih asli di TPS Jakabaring dengan jumlah 547 orang mendekati DPT asli, petugas KPPS berasal dari petugas pemilu 2024 lalu dan pengawas, " jelasnya. 

Diterangkan Andika, ada beberapa hal yang didapat dalam simulasi yang mereka lakukan tersebut, yang pada hari H pemungutan dan penghitungan suara nantinya tidak ada kekeliruan. 

"Setidaknya dari simulasi ada 3 hal yang didapat, mulai dari alur pemungutan hingga penghitungan suara, penggunaan surat suara dan penggunaan formulir serta pengisiannya dalam pemungutan dan penghitungan suara," paparnya. 

Ditambahkan Andika, agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan, pada Pilkada 2024, para saksi pasangan calon kepala daerah maupun pengawas TPS berada di belakang petugas KPPS 4 dan 5 (pemilih datang mendaftar di TPS) dan petugas KPPS 1, 2 dan 3 (meja penyerahan surat suara ke pemilih). 

"Pastinya saksi dan pengawas TPS di belakang KPPS 4 dan 5. Dimana memastikan pemilih hadir di TPS sesuai DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang terdata, hal ini menunjukkan untuk proses Pilkada berjalan transparan," paparnya. 

Andika mengungkapkan, kalau calon pemilih itu tidak terdata di DPT pada TPS itu, maka mereka (KPPS) akan mengecek DPT online dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak terdaftar dan untuk mencari informasi biar diketahui, calon pemilih itu terdata di DPT mana.

"Karena di setiap TPS kita juga nempel DPT di papan yang ada di TPS, mungkin ada tidak terdata tapi terdata di DPT TPS lain. Ini kita lakukan untuk memastikan tidak ada pemilih siluman dan warga Sumsel sudah terdata bisa menggunakan hak pilihnya, " tandasnya. 

Baca juga: Jadwal Debat Pilkada OKI yang Rencananya Digelar 26 Oktober 2024 Ditunda, Tabrakan Dengan KPU Lain

Baca juga: Sirekap Sulit di Akses di Cengal, Air Sugihan dan Sungai Menang, KPU OKI Petakan Wilayah Blank Spot

Selain itu, sesuai regulasi pemilih saat dibilik suara dilarang memotret atau memfoto segala macam, karena ini menyangkut kerahasiaan. 

"Makanya penggunaan kamera di bilik suara itu, kami minta untuk tidak dilakukan" ingatnya. 

Dilanjutkan Andika, dengan Pilkada serentak 2024 ini hanya ada 2 surat suara, ia menilai proses pemungutan dan penghitungan suara semuanya bisa tuntas dalam 1 hari pelaksanaan. 

"Berdasarkan simulasi, penyelesaian kotak pertama (Pilgub) bisa selesai hingga pukul 15.00 hingga 15.30 wib, dan kotak kedua pada pukul 18.00 hingga 18.30 Wib, dan pada pukul 19.00 Wib hasil perhitungan perolehan suara di TPS sudah selesai sehingga bisa dilihat secara umum, ideal waktunya gitu. Pada pukul 20.00-21.00 Wib kotak suara sudah ada di kantor kecamatan, sehingga proses pemungutan selesai dalam satu hari, " paparnya. 

Di satu sisi, Andika juga mengingat petugas KPPS bekerjanya bukan hanya pada pemungutan dan penghitungan suara saja pada tanggal 27 November, namun dimulai pada 22 November diharapkan sudah menyebar undangan kepada calon pemilih dan menyusun perangkat serta pembangunan di TPS.

'Tolong diingatkan datang ke TPS 27 November, karena hanya ada dua surat suara. Kalau catatannya proses perhitungan cara KPPS menghitungnya karena itu riilnya, bagaimana mereka memasukan hasil ke form plano dan bagaimana mereka memfoto hasil itu kemudian masuk aplikasi Sirekap. Perhitungan menjadi penting karena disinilah suara rakyat itu menentukan pilihannya," pungkas Andika.

Pantuan Tribun Sumsel sendiri, dalam simulasi itu terdapat dua surat suara yang digunakan untuk dicoblos. Pertama surat suara warna merah maron merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan surat suara warna biru untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati ataupun Walikota dan Wakil Walikota. 

Alurnya, warga mendatangi meja petugas KPPS 4 dan 5 untuk menerima kehadiran pemilih dan petugas akan mengecek surat undangan atau e KTP untuk dicocokkan pada DPT yang ada di TPS itu. 

Setelah benar terdata dan data dirinya ada, maka calon pemilih akan dipersilahkan menunggu ditempat yang telah tersedia, sebelum dipanggil petugas KPPS pada meja 1, 2, dan 3 memegang dan menyerahkan surat suara yang akan diberikan kepada calon pemilih untuk dicoblos. 

Saksinya termasuk pengawas TPS ada dibelakang KPPS 4 dan 5, kenapa dibelakang itu karena saksi juga diminta untuk mencermati tugas KPPS terkait pengisian daftar hadir, dan memang sesuai DPT. 

Selanjutnya, pemilih akan diarahkan ke meja bilik suara yang tersedia sebanyak 4 bilik setiap TPS, dan setelah surat suara dicoblos maka pemilih akan memasukkan surat suara sesuai dengan surat suara Pilgub atau Pilbup maupun Pilwako pada meja KPPS 6. 

Terakhir, sebelum meninggalkan TPS pemilih akan mencelupkan  jarinya ke tinta yang tersedia di meja KPPS 7, sebagai bukti yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved