Berita Nasional

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dari pengadilan negeri Surabaya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus vonis bebas kepada Gregorius Ron

|
Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dari pengadilan negeri Surabaya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan oleh  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melansir dari kompas.com, Rabu (23/10/2024).

“Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan.

Diketahui Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). 

Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap. 

“Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” jelasnya.

 Mengenai nilai suap, Febrie menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan jumlahnya "Masih dihitung," tegasnya.

Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR.
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Sosok Erintuah Damanik

Mengenal sosok Erintuah Damanik, hakim ketua yang bacakan putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Adapun sidang ini dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik selaku hakim ketua dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

 Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.

Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).

Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.

 Baca juga: Kecewanya Keluarga Wanita di Sukabumi yang Dibunuh Ronald Tannur usai Hakim Vonis Bebas

Kekayaan Erintuah Damanik

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 16 Januari 2023/Periodik - 2022)

BIDANG : YUDIKATIF

LEMBAGA : MAHKAMAH AGUNG

UNIT KERJA : PENGADILAN TINGGI SURABAYA

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ERINTUAH DAMANIK

2. Jabatan : HAKIM

3. NHK : 86921

 Gregorius Ronald Tannur Eks Tersangka Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Divonis Bebas Hakim (Suryaco.id)
II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.140.000.000

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp. 700.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 781.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp.6.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.325.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 634.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.500.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.055.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.055.000.000

Diketahui, Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Ronald untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Namun, terbaru hakim memvonis terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald.

Menurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah telah mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Anak dari Politikus PKB, Edward Tanur itu pun dibebaskan dari segala tuduhan dan bisa segera menghirup udara bebas.

Sementara jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved