Berita Nasional

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dari pengadilan negeri Surabaya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus vonis bebas kepada Gregorius Ron

|
Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).

Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.

 Baca juga: Kecewanya Keluarga Wanita di Sukabumi yang Dibunuh Ronald Tannur usai Hakim Vonis Bebas

Kekayaan Erintuah Damanik

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 16 Januari 2023/Periodik - 2022)

BIDANG : YUDIKATIF

LEMBAGA : MAHKAMAH AGUNG

UNIT KERJA : PENGADILAN TINGGI SURABAYA

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ERINTUAH DAMANIK

2. Jabatan : HAKIM

3. NHK : 86921

 Gregorius Ronald Tannur Eks Tersangka Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Divonis Bebas Hakim (Suryaco.id)
II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.140.000.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved