Berita Nasional

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dari pengadilan negeri Surabaya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus vonis bebas kepada Gregorius Ron

|
Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim dari pengadilan negeri Surabaya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan oleh  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melansir dari kompas.com, Rabu (23/10/2024).

“Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan.

Diketahui Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). 

Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap. 

“Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” jelasnya.

 Mengenai nilai suap, Febrie menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan jumlahnya "Masih dihitung," tegasnya.

Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR.
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Sosok Erintuah Damanik

Mengenal sosok Erintuah Damanik, hakim ketua yang bacakan putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Adapun sidang ini dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik selaku hakim ketua dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

 Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved