Kabinet Prabowo Gibran
Segini Harta Kekayaan Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Diperkirakan Tembus Rp 4,6 T
Harta kekayaan Raffi Ahmad disorot usai resmi dilantik jabatan baru sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti para penasihat, staf, hingga utusan khusus Presiden.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebelumnya turut dipanggil Prabowo ke kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta.
Saat itu ia mengaku, diminta Prabowo untuk membantu kabinet yang akan datang di bidang yang selama ini telah digelutinya.
“Pastinya kalau saya dalam bidang yang memang saya kuasai, kira-kira di generasi muda, badan kreatif dan juga pekerja seni kurang lebih itu,” kata Raffi.
Baca juga: Senyum Nagita Slavina Usai Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Beri Hormat ke Prabowo
Baca juga: Alasan Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari Kampus UIPM Thailand, Disebut Berprestasi
Lantas, berapa gaji dan tunjangan sebagai Utusan Khusus Presiden?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.
Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.
Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.
Berikut daftar hak keuangan di KSP:
Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan ? |
![]() |
---|
Deddy Corbuzier Dilantik jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Ulah Mendes Yandri Susanto, Mayor Teddy Perintahkan Semua Menteri Tak Pakai Kekuasaan Untuk Pribadi |
![]() |
---|
Dikritik Mahfud MD, Menteri Desa Yandri Susanto Tak Ulangi Soal Kop Kementerian di Undangan Keluarga |
![]() |
---|
Nasib Karir Raffi Ahmad Sebagai Artis Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Prioritaskan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.