Berita OKI

Banyak Timbulkan Korban Jiwa, Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Mengingat masih adanya masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang  membawa sepeda listrik di jalan raya ataupun jalan poros kota.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Sepeda Listrik - Banyak Timbulkan Korban Jiwa, Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYU AGUNG -- Masyarakat dilarang memakai sepeda listrik di jalan raya karena bahaya bagi pengendara maupun orang lain.

Hal ini sesuai peraturan menteri perhubungan (permenhub) RI no 45 tahun 2020. 

Mengingat masih adanya masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang  membawa sepeda listrik di jalan raya ataupun jalan poros kota.

Membuat satuan lalu lintas Polres Ogan Komering Ilir (Satlantas OKI) menghimbau warga supaya tidak menggunakan sepeda listrik terkhusus sewaktu di jalan raya.

Dikatakan Kasat Lantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, acara car free day dan kawasan wisata. Lalu sektor sarana angkutan publik dan perkantoran.

"Sewaktu memakai sepeda listrik di jalan raya, pengendara wajib berada di lajur khusus," katanya dihubungi pada Selasa (22/10/2024) sore.

Baca juga: Jaga Keselamatan, Satlantas Polres Muba Imbau Pengguna Sepeda Listrik Pakai Helm 

Baca juga: Lomba Sepeda Listrik Santai di Kisam Ilir OKU Selatan, yang Paling Lambat Jadi Pemenang

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir sudah terdapat kasus adanya pengendara meninggal saat berada jalan raya. 

Maka dari itulah dihimbau pengguna jangan ke jalan raya.

"Selain itu sepeda listrik dilarang dipakai anak-anak, karena belum mahir dan bisa menyebabkan pengendara kecelakaan,"

"Makanya saya meminta orang tua untuk mengingatkan anak – anaknya supaya tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya," tegasnya.

Dijelaskan Iptu Oke, memang dasarnya sepeda listrik sangat berbeda dengan sepeda motor listrik. Pasalnya, di sepeda listrik tidak ada STNK dan plat nomor kendaraan.

Mengacu dengan permenhub no 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang memakai penggerak motor listrik.

"Isi dari permenhub tersebut sudah ada syarat khusus untuk sepeda listrik supaya layak jalan," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved