Pilkada Ogan Ilir 2024

Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Keluarga

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, beberapa faktor menjadikan pemilih akhirnya pindah memilih.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah - Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Keluarga 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - KPU Ogan Ilir terus menyosialisasikan informasi seputar Pilkada 2024, salah satunya terkait pindah memilih.

Hal seperti ini terjadi saat pemilih sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS pemilih terdaftar.

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, beberapa faktor menjadikan pemilih akhirnya pindah memilih.

Diantaranya pindah tugas ke tempat lain saat hari pencoblosan, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial maupun panti rehabilitasi.

"Bisa juga pemilih tersebut menjalani rehabilitasi narkoba atau dia menjadi tahanan di rutan karena menjalani hukuman," terang Masjidah kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Ketentuan dan Larangan di Pilkada Ogan Ilir 2024, Masa Kampanye Mulai 25 September-23 November 2024

Baca juga: Jadi Calon Tunggal, Panca-Ardani No Urut 1 di Pilkada Ogan Ilir 2024, Lawan Kotak Kosong

Alasan lainnya yakni tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

Masjidah mengatakan, pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 28 Oktober mendatang.

"Bagi yang akan pindah memilih, segera urus paling lambat 30 hari sebelum pemilihan tanggal 27 November nanti," ucap Masjidah.

Untuk mengurusnya, pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten maupun kota, PPK (kantor camat), PPS (kantor lurah maupun desa) daerah asal atau tempat tujuan.

Kemudian menunjukkan e-KTP dan KK, serta melampirkan bukti dokumen lainnya.

Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

"Apabila masuk dalam DPT, bisa lihat di website cekdptonline.kpu.go.id, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A surat pindah memilih," jelas Masjidah.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved