Pilkada Ogan Ilir 2024
Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, beberapa faktor menjadikan pemilih akhirnya pindah memilih.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - KPU Ogan Ilir terus menyosialisasikan informasi seputar Pilkada 2024, salah satunya terkait pindah memilih.
Hal seperti ini terjadi saat pemilih sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS pemilih terdaftar.
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, beberapa faktor menjadikan pemilih akhirnya pindah memilih.
Diantaranya pindah tugas ke tempat lain saat hari pencoblosan, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial maupun panti rehabilitasi.
"Bisa juga pemilih tersebut menjalani rehabilitasi narkoba atau dia menjadi tahanan di rutan karena menjalani hukuman," terang Masjidah kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Ketentuan dan Larangan di Pilkada Ogan Ilir 2024, Masa Kampanye Mulai 25 September-23 November 2024
Baca juga: Jadi Calon Tunggal, Panca-Ardani No Urut 1 di Pilkada Ogan Ilir 2024, Lawan Kotak Kosong
Alasan lainnya yakni tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Masjidah mengatakan, pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 28 Oktober mendatang.
"Bagi yang akan pindah memilih, segera urus paling lambat 30 hari sebelum pemilihan tanggal 27 November nanti," ucap Masjidah.
Untuk mengurusnya, pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten maupun kota, PPK (kantor camat), PPS (kantor lurah maupun desa) daerah asal atau tempat tujuan.
Kemudian menunjukkan e-KTP dan KK, serta melampirkan bukti dokumen lainnya.
Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
"Apabila masuk dalam DPT, bisa lihat di website cekdptonline.kpu.go.id, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A surat pindah memilih," jelas Masjidah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Panca Wijaya Akbar Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Pelantikan Bupati Ogan Ilir 'Baju Lama Masih Ada' |
![]() |
---|
Profil Ardani, Wakil Bupati Ogan Ilir Menang Suara Pilkada Lawan Kotak Kosong, Hampir Jadi Jurnalis |
![]() |
---|
Profil Panca Wijaya Akbar, Menang Perolehan Suara di Pilkada Ogan Ilir 2024, Jadi Kepala Daerah Muda |
![]() |
---|
642 Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih di Pilkada Ogan Ilir 2024, Terbanyak di Indralaya |
![]() |
---|
Panca Wijaya Akbar-Ardani Unggul Telak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024, Raih 78 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.