Berita Pali

Ayah di PALI Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali, Korban Diancam Akan Dibunuh

MLY (30) ibu korban, bak tersambar petir saat anaknya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan suaminya kepada anaknya selama ini.

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
MY (39) tersangka persetubuhan anak dibawah umur, 5 kali melakukan rudapaksa kepada anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- MY (39) ayah di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel tega merudapaksa IPS (12) yang tak lain anak tirinya sendiri.

Kelakuan bejat ini terjadi hingga  5 kali sehingga membuat korban kini mengalami trauma.

MLY (30) ibu korban, terkejut saat anaknya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan suaminya kepada anaknya selama ini.

Dia pun langsung melaporkan suaminya itu ke Polres PALI pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi didampingi Kanit PPA Ipda Nofran Indika pihaknya telah mengamankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah Ayah tiri korban.

"Setelah kita menerima laporan dari Ibu korban, kita langsung bergerak menangkap tersangka dirumahnya di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi," kata AKP Nasron Junaidi, Selasa (15/10/2024).

Dijelaskannya, pelaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, di dua tempat berbeda, dimana dilakukan di kebun karet sebanyak 3 kali dan dirumah 2 kali.

Dimana korban sendiri selama bulan terakhir ini ikut tinggal bersama Ibu kandung dan Ayah tirinya.

"Tersangka ini telah menikah dengan ibu korban selama 7 tahun, dan selama 3 bulan terakhir ini korban tinggal bersama Ibu dan ayah tirinya. Untuk korban tidak lagi bersekolah, sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, aksi bejat tersangka terakhir kali dilakukannya pada tanggal 9 Oktober 2024, berawal saat korban sedang dirumah sekitar pukul 08.00 Wib, kemudian tersangka mengajak korban untuk memanen karet.

Setelah memanen karet sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh nya merudapaksa korban sambil mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Usai merudapaksa korban, tersangka mengancam akan menceraikan ibunya bahkan mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika korban menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya.

Mendapatkan ancaman tersebut korban gemetar dan takut sehingga menyebabkan psikologis korban serta sering murung.

Baca juga: Kesaksian Warga Temukan Mayat di Kebun Karet di Talang Tumbur Pali, Berawal Cium Bau Busuk

Bahkan tersangka memaksa korban untuk tetap ceria ketika dirumah, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari ibu korban.

"Jadi tersangka ini melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali dikebun karet dengan modus  mengajak korban memanen karet, mengimingi serta mengancam korban, perbuatan serupa juga dilakukan dirumah sebanyak 2 kali dengan memanfaatkan situasi dirumah sedang sepih dengan modus yang sama," ujarnya.

AKP Nasron mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan MLY ibu korban terhadap sikap korban akhir-akhir ini sering murung.

MLY juga menanyakan terkait perubahan sikap korban tersebut dan mengajak korban untuk bercerita.

"Korban awalnya takut menceritakan kejadian tersebut ke ibunya karena ancaman pelaku, namun korban akhirnya membulatkan tekad untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," tuturnya.

Kepada ibundanya, korban IPS mengaku sudah 5 kali ayah tirinya MY melakukan perbuatan tak senonoh kepada dirinya.

Mendengar pengakuan anaknya MLY pun mengajak korban ke Polres PALI untuk melaporkan perbuatan bejat MY.

"Saat melaporkan kasus ini korban bersama ibunya keluar rumah dengan alasan akan pergi ke pasar ketika ditanya tersangka, karena mereka berdua juga takut dan merasa terancam dengan tersangka,"bebernya.

Kasus rudapaksa ini, saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka MY terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas kasus persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016, penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002.

"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa visum korban, pakaian korban dan satu helai kain. Selain itu kami juga telah berkordinasi dengan JPU,"ungkapnya.

Sedangkan untuk kondisi korban, AKP Nasron juga mengatakan akibat kasus ini mengalami trauma dan membuat psikologi korban tertekan.

Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten PALI dan Dinas Sosial terkait pemulihan trauma terhadap korban.

"Untuk kondisi korban tidak hamil, namun mengalami trauma. Saat ini korban sudah diberikan perlindungan kepolisian di rumah cinta dan juga diberikan pendamping sosial,"jelasnya.

Sementara tersangka MY saat dicecar pertanyaan oleh wartawan juga mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak 5 kali.

Tersangka juga mengakui telah mengancam korban akan membunuh korban dan ibu korban apabila menceritakan kasus ini.

Perbuatan tersangka melakukan aksi bejat tersebut juga diakuinya untuk melampiaskan nafsunya dan tersangka berdalih tidak nafsu lagi kepada istrinya.

"Saya tidak nafsu lagi dengan istri saya dan untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya. Saya iming-imingi dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor," akunya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved