Berita Pali

Ayah di PALI Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali, Korban Diancam Akan Dibunuh

MLY (30) ibu korban, bak tersambar petir saat anaknya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan suaminya kepada anaknya selama ini.

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
MY (39) tersangka persetubuhan anak dibawah umur, 5 kali melakukan rudapaksa kepada anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. 

AKP Nasron mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan MLY ibu korban terhadap sikap korban akhir-akhir ini sering murung.

MLY juga menanyakan terkait perubahan sikap korban tersebut dan mengajak korban untuk bercerita.

"Korban awalnya takut menceritakan kejadian tersebut ke ibunya karena ancaman pelaku, namun korban akhirnya membulatkan tekad untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," tuturnya.

Kepada ibundanya, korban IPS mengaku sudah 5 kali ayah tirinya MY melakukan perbuatan tak senonoh kepada dirinya.

Mendengar pengakuan anaknya MLY pun mengajak korban ke Polres PALI untuk melaporkan perbuatan bejat MY.

"Saat melaporkan kasus ini korban bersama ibunya keluar rumah dengan alasan akan pergi ke pasar ketika ditanya tersangka, karena mereka berdua juga takut dan merasa terancam dengan tersangka,"bebernya.

Kasus rudapaksa ini, saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka MY terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas kasus persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016, penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002.

"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa visum korban, pakaian korban dan satu helai kain. Selain itu kami juga telah berkordinasi dengan JPU,"ungkapnya.

Sedangkan untuk kondisi korban, AKP Nasron juga mengatakan akibat kasus ini mengalami trauma dan membuat psikologi korban tertekan.

Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten PALI dan Dinas Sosial terkait pemulihan trauma terhadap korban.

"Untuk kondisi korban tidak hamil, namun mengalami trauma. Saat ini korban sudah diberikan perlindungan kepolisian di rumah cinta dan juga diberikan pendamping sosial,"jelasnya.

Sementara tersangka MY saat dicecar pertanyaan oleh wartawan juga mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak 5 kali.

Tersangka juga mengakui telah mengancam korban akan membunuh korban dan ibu korban apabila menceritakan kasus ini.

Perbuatan tersangka melakukan aksi bejat tersebut juga diakuinya untuk melampiaskan nafsunya dan tersangka berdalih tidak nafsu lagi kepada istrinya.

"Saya tidak nafsu lagi dengan istri saya dan untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya. Saya iming-imingi dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor," akunya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved