CPNS dan PPPK 2024

Aturan Pita Hijau CPNS Kemenag 2024, Ketentuan Tata Tertib Peserta Laki-laki dan Perempuan SKD CPNS

Kementerian Agama telah umumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada Senin (14/10/2024) malam.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel/Aldi
Aturan Pita Hijau CPNS Kemenag 2024, Ketentuan Tata Tertib Peserta Laki-laki dan Perempuan SKD CPNS 

7. Peserta dilarang

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT,
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung:
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan,

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Pakai Baju Apa? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Baca juga: Kapan Cetak Kartu Tes SKD CPNS Kemenag 2024? Ini Jadwal Sesi, Waktu, dan Tilok SKD CPNS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved