CPNS dan PPPK 2024

Aturan Pita Hijau CPNS Kemenag 2024, Ketentuan Tata Tertib Peserta Laki-laki dan Perempuan SKD CPNS

Kementerian Agama telah umumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada Senin (14/10/2024) malam.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel/Aldi
Aturan Pita Hijau CPNS Kemenag 2024, Ketentuan Tata Tertib Peserta Laki-laki dan Perempuan SKD CPNS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Agama telah umumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada Senin (14/10/2024) malam.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama akan dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024.

Dalam pengumuman pelaksaaan SKD CPNS 2024 ini terdapat  tata tertib peserta yang harus ditaati oleh para peserta CPNS Kemenag 2024.

Namun, ada berbeda kali ini dalam tata tertib perserta SKD CPNS Kemenag 2024.

Selain, peserta ujian CPNS Kemenag wajib mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Peserta laki-laki dan perempuan juga wajib mengenakan pita hijau.

Pita hijau tersebut, diikatkan di lengan kiri atas.

Link Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag 2024

>>>> https://kemenag.go.id

Berikut adalah ketentuan pakaian peserta tes laki-laki:

  • Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
  • Celana panjang bahan kain berwarna gelap

Berikut adalah ketentuan pakaian peserta tes perempuan:

  • Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
  • Celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut
  • Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap

Tata Tertib SKD CPNS Kemenag 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
  • Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :

  • Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
  • Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT,
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung:
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan,

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Pakai Baju Apa? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Baca juga: Kapan Cetak Kartu Tes SKD CPNS Kemenag 2024? Ini Jadwal Sesi, Waktu, dan Tilok SKD CPNS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved