Berita Prabumulih

3 Desa di Prabumulih Terima Insentif Kinerja dari Kementerian Keuangan, Masing-masing Rp120 Juta

Sebanyak 3 desa dari 12 desa yang ada di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tahun ini mendapatkan insentif kinerja dari pemerintah pusat.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Prabumulih, Wawan Gunawan Ak CA. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 3 desa dari 12 desa yang ada di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tahun ini mendapatkan insentif kinerja dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Tiga desa yang mendapat insentif kimerja tersebut antara lain Desa Jungai, Desa Talang Batu dan Desa Sinar Rambang, ketiganya berada di Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih.

Adapun insentif yang diberikan pemerintah pusat terhadap tiga desa tersebut yakni berupa dana sebesar Rp 120 juta lebih untuk masing-masing desa.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Prabumulih, Wawan Gunawan Ak CA ketika diwawancarai, Selasa (15/10/2024).

"Ada tiga desa di kota Prabumulih mendapatkan tambahan insentif kinerja dari pemerintah pusat, Desa Jungai, Talang Batu dan Sinar Rambang," ungkap Wawan.

Wawan mengatakan bantuan dana insentif itu sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

"Dana desa dicairkan langsung ke kas desa, kalau kegunaannya untuk pemberdayaan dan pembangunan desa," tuturnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, A Fauzan Akmal SSTP MM kepada wartawan.

Tiga desa tersebut menurut Fauzan mendapatkan tambahan insentif desa karena dinilai kementerian keuangan memiliki kinerja yang baik dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

"Dari 12 desa hanya 3 desa di kota Prabumulih yang mendapatkan bantuan insentif kinerja desa itu," katanya.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan penilaian desa mendapatkan insentif kinerja dinilai secara langsung oleh kementerian keuangan dan dana langsung ditransfer dari pusat.

"Ada beberapa kriteria desa mendapatkan dana insentif kinerja ini, karena ada kriteria khusus, jadi penilaian juga dilakukan pusat," katanya.

Diketahui beberapa kriteria penerima insentif kinerja desa tersebut diantaranya tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.

Untuk kriteria meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan desa, dan tata kelola keuangan dan akuntablititas keuangan desa serta penghargaan desa dari kementerian negara atau lembaga.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved