Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

Nasib Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM, Ngaku Diperintah Atasan

Rudy menjelaskan dalam fakta persidangan Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan barcode orang lain dan menyuap seorang

(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi usai ungkap mafia BBM. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akan menempuh upaya hukum, Mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Ipda Rudy Soik yang dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri. 

"Saya akan banding dan peninjauan kembali di Polda NTT," kata Rudy saat ditemui di kediamannya, Senin (14/10/2024).

Rudy akan mengikuti semua mekanisme dalam aturan Polri

Diduga terkait pengungkapan kasus mafia BBM, pemecatan Rudy tersebut . 

Rudy menjelaskan dalam fakta persidangan Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan barcode orang lain dan menyuap seorang anggota polisi.

Fakta tersebut tak terbantahkan saat sidang berlangsung pada Rabu (9/10/2024). 

Inilah sosok Ipda Rudy Soik, anggota Polda yang dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) usai  membongkar mafia BBM di Kupang
Inilah sosok Ipda Rudy Soik, anggota Polda yang dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) usai membongkar mafia BBM di Kupang (Kompas.com)

"Dia mengaku memiliki barcode dan izin kapal, tapi, setelah saya minta untuk perlihatkan surat izinnya, dia bilang tidak ada. Artinya, pembelian yang dilakukan Ahmad itu secara ilegal dan perbuatan melawan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 55 dalam Undang-undang (UU) Migas," jelas Rudy.

Rudy kembali menegaskan pemasangan garis polisi di rumah Ahmad karena modusnya membeli BBM dengan barcode ilegal dan menampung di rumahnya.

Kemudian ada mobil sebagai pengangkut BBM tersebut.  

"Sehingga yang saya pasangi garis polisi itu adalah wadah yang korelasinya dengan tanggal 15 Juni dia membeli solar," tegas Rudy.

Dia pun kembali mempertanyakan prosedur yang dilanggarnya sehingga dirinya dipecat.

Menurutnya, apa yang dilakukannya merupakan perintah pimpinan.  

"Saat sidang juga saya minta, tahapan mana yang saya langgar? Kok jadinya saya yang harus di PTDH. Itu yang saya sering bertanya-tanya padahal semua yang saya lakukan atas perintah pimpinan dan dibuatkan surat perintah penyelidikan yang masih berlaku sampai saat ini," ungkap Rudy.

Rudy menjelaskan, awalnya Algajali dan Ahmad mengaku tidak saling kenal.

Tetapi, ketika dia hendak membuka rekaman interogasi terhadap mereka, komisi sidang malah melarangnya.

Rudy kemudian melontarkan pertanyaan kepada Ahmad yang pernah mengaku bahwa Algajali pernah memesan solar subsidi sebanyak dua kali darinya.

"Itu pengakuan dalam rekaman, maka saya minta rekaman saya diuji di Forensik Mabes Polri. Saya bicara di PTDH karena pasang garis polisi," kata dia.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Taufik Irpan Awaluddin, mengatakan, Ipda Rudy Soik masih punya kesempatan selama 30 hari untuk mengajukan banding.

Apabila memori bandingnya sudah ada, maka Polda NTT siap lakukan persidangan.

"Sejauh ini yang bersangkutan belum ajukan banding kepada kami. Kalau sudah ada, maka hakim komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut apakah menerima atau menolak," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat. Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024) malam.

 "Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.

Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara memasang garis polisi di rumah milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved