Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi usai Bongkar Mafia BBM, Eks KBO Satreskrim Polres Kupang

Inilah sosok Ipda Rudy Soik, anggota Polda yang dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) usai membongkar mafia BBM di Kupang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Sosok Ipda Rudy Soik, anggota Polda yang dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) usai membongkar mafia BBM di Kupang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Ipda Rudy Soik, polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat dari Polri.

Rudy Soik dipecat setelah membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

Rudy Soik dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.

Baca juga: Penjelasan Polda NTT Soal Alasan Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polri usai Bongkar Kasus Mafia BBM

Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi usai ungkap mafia BBM.
Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi usai ungkap mafia BBM. ((KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE))

Sementara itu, Rudy Soik mengaku terkejut dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Diketahui, Ipda Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia kemudian dimutasi ke Papua setelah diduga melakukan pelanggaran kode etik karena karaoke bersama sejumlah rekan kerjanya di salah satu tempat karaoke di Kota Kupang saat jam dinas.

Namun Ipda Rudy Soik dengan tegas membantah dirinya karaoke saat jam dinas.

Sebut Pemecatan Ini Menjijikkan

Ipda Rudy Soik pun meminta tolong Kapolri Listyo Sigit.

Rudy Soik mengaku terkejut dengan keputusan pemecatannya. 

Baca juga: Sebelum Terbakar, Polisi Sempat Ingatkan Speedboat Benny Laos saat Isi BBM karena Mesin Menyala

Hal itu lantaran alasan pemecatannya adalah karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang. 

Padahal, menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung. 

"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy, dilansir dari Kompas.com (12/10/2024).  

Rudy mengaku selalu mendapat tekanan selama persidangan. 

Oleh karena itu, dia tidak hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Jumat (11/10/2024) pagi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved