Tarif Tol Terpeka

Rincian Tarif Tol Terpeka Bakal Naik, Hutama Karya Pastikan Kualitas Jalan Tol Telah Ditingkatkan

Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) akan naik. PT Hutama Karya memastikan telah untuk meningkatkan kualitas jalan.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Jalan tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka) akan mengalami penyesuaian tarif terbaru. 

HKA juga siap menerima laporan pengguna jalan apabila menemukan kerusakan jalan di ruas Tol Terpeka.

"Kami juga akan memberikan respons yang cepat apabila pengguna jalan menemukan kekurangan dan kerusakan lainnya pada ruas tersebut," ucap Martin.

Peningkatan ruas Tol Terpeka ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait kualitas jalan tol yang tarifnya bakal naik tersebut.

Seperti diketahui, PT Hutama Karya segera melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terpeka.

Keputusan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2420/KPTS/M/2024 pada tanggal 17 September 2024. 

Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 2/2022 tentang jalan.

Di mana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

"Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir lima tahun jalan tol ini (Terpeka) belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020," kata Adjib melalui keterangan terpisah.

Adjib menuturkan, trafik di ruas tol sepanjang 189 kilometer ini terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan.

Mengingat Tol Terpeka belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak beroperasi, langkah penyesuaian tarif ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat.

"Meskipun ada kemungkinan dampak pada volume kendaraan, waktu tempuh yang lebih cepat dan keamanan yang ditawarkan jalan tol tetap menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk memilih melintas di tol ini," papar Adjib.

Berikut rincian besaran tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 : 

- Kendaraan golongan I : Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved