Berita Palembang

Gaji DPRD Sumsel Capai Rp52 Juta per Bulan, Belum Termasuk Dana Reses dan Uang Saku Perjalanan Dinas

Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Sumsel yang Mencapai Rp 52 Juta per Bulan.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Segini rincian gaji anggota DPRD Sumsel yang mencapai Rp 52 juta per bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Sumsel.

Sebelumnya, 74 anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029 telah dilantik sejak 24 September lalu.

Selama jadi wakil rakyat mereka berhak mendapat fasilitas yang diberikan negara. 

Berdasarkan data yang didapat, penghasilam kotor mereka rata- rata yang didapat sekitar Rp 52 juta perbulan.

Perincian penghasilannya adalah uang representasi atau gaji pokok (75 persen dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10 persen uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 270.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.

Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp 20.732.000, tunjangan perumahan Rp11.000.000, tunjangan transport 13.000.000, dan tunjangan beras Rp 6.000x 10 kg beras, jika 1 anak dan istri maka dikalikan 3 menjadi 30 Kg jika diuangkan sebesar Rp 217.260.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU Timur Capai Rp 26 Juta - Rp 35 Juta Perbulan, Berikut Rinciannya

Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, dan tunjangan khusus/PPh Rp 972.854.

Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 52.190.626. 

Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 972.854, PPh tunjangan perumahan (7,5 persen ) Rp 1.650.000, PPh tunjangan komunikasi intensif (7,5 % ) Rp 3.209.800, dan PPh tunjangan transportasi (7,5 % ) Rp 1.950.000, total potongan Rp 7.965.489

Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 44.225.135.

Meski begitu penghasilan ketua maupun 3 pimpinan lainnya (Wakil ketua) akan lebih kecil dibanding anggota biasa.

Di mana setiap bulan, ketua dan wakil ketua DPRD Sumsel, tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi dan tunjangan rumah, karena sudah mendapatkan mobil dan rumah dinas dari pemerintah.

Meski uang representasi yang didapat full 100 persen yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.

Selain itu, para wakil rakyat tersebut juga akan mendapatkan anggaran dana reses dengan besaran Rp 150 juta per 4 bulan sekali, sebagai kegiatan mereka menyerap aspirasi masyarakat. 

Termasuk uang saku jika melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, yang besarannya bervariasi, di mana dalam setiap minggu biasanya ada kegiatan tersebut. 

"Pastinya kalau ketua dan tiga pimpinan lain, pasti lebih kecil karena mereka tidak dapat tunjangan transportasi dan rumah lagi. Namun dapat rumah dinas dan mobil dinas, " kata salah satu mantan anggota DPRD Sumsel

Sekretaris DPRD Sumsel, Aprizal maupun Kabag Keuangan Hadi sendiri, belum mau mengungkapkan kebenaran hal tersebut hingga saat ini. 

Berikut penghasilan anggota DPRD Sumsel:

Representasi Rp 2.250.000

Tunjangan keluarga Rp 270.000

Tunangan jabatan Rp 3.262.500

Tunjangan beras Rp 217.260

Uang paket Rp 225.000

Badan anggaran Rp 130.500

Tunjangan komisi Rp 130.500

Tunjangan khusus/ PPH Rp 972.854

Tunjangan transport Rp 13.000.000

Tunjangan rumah Rp 11.000.000

Tunjangan komunikasi Rp 20.732.000

Potongan/pajak

Rp 57.825 BPJS

Rp 225.000 Yamarti

Rp 972.854 PPH

Rp 1.950.000 transportasi

Rp 1.650.000 perumahan

Rp 3.209.800 PPH Tunjangan komunikasi

Total pendapatan Rp.52.190.626

Potongan Rp 7.965.489

TTL diterima bersih Rp 44.225.135.

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved