Sidang Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina

Tangis Keluarga AA, 4 Bocah Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun dan 1 Tahun

 Tangis dan emosi keluarga AA siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di Kuburan Cina Palembang tak terbendung dalam sidang vonis di PN Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Safarudin (baju biru) terlihat ditenangkan oleh kuasa hukumnya saat mendengar vonis hakim 4 bocah pembunuh rudapaksa anaknya dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2024). 

Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.

"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.

3 Pelaku Direhabilitasi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan,  terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.

 Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya. 

"Di sana, ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak dinsos serta kepolisian.  Hingga saat ini ketiga sudah dibawa Indralaya," ungkap Harryo kembali. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved