Sidang Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina

Tak Adil, JPU Kejari Palembang Ajukan Banding Terhadap Vonis Para Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina

Diketahui sebelumnya, pelaku utama IS (16) divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun menjalani pelatihan kerja di Dinas Sosial.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari - Tak Adil, JPU Kejari Palembang Ajukan Banding Terhadap Vonis Para Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak terima dengan vonis terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP yang tewas di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang.

Kini  JPU Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang.

Diketahui sebelumnya, pelaku utama IS (16) divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun menjalani pelatihan kerja di Dinas Sosial.

Sementara tiga lainnya MZ, NS, dan AS masing-masing hanya divonis menjalani pendidikan di LPKS selama satu tahun.

Pernyataan banding tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

"Pernyataan banding sudah hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ujar Vanny saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (18/10/2024).

Pada sidang terakhir Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Vanny tidak menjabarkan detail pertimbangan JPU mengajukan banding atas vonis tersebut, namun yang jelas tidak memenuhi keadilan di masyarakat.

"Intinya karena tidak memenuhi keadilan di masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Kecewa Hakim Vonis 10 Tahun Otak Pembunuh AA Siswi SMP, Keluarga Ngadu ke Hotman Paris : Tolong Bang

Baca juga: Tangis Keluarga AA, 4 Bocah Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun dan 1 Tahun

Sebelumnya, keluarga sangat keberatan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap empat pelaku karena sudah menghabisi nyawa AA secara keji dan tidak manusiawi.

"Tentu kami sangat kecewa yang mana kami tahu kalau si pelaku utama itu dituntut hukuman mati sedangkan tiga lainnya 5 tahun sampai 10 tahun. Kami menyampaikan itu sangat jauh tuntutan dengan vonisnya, " kata Bibi korban, Marlina saat dijumpai di rumahnya, Senin (14/10/2024).

Untuk itu Marlina menegaskan, ia sangat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan vonis tersebut.

Kendati pelaku masih anak-anak perbuatannya tergolong sadis dan keji terhadap almarhumah AA.

Menurut Marlina hukuman yang dijatuhkan sangat ringan terutama untuk tiga ABH yang hanya divonis 1 tahun ikut pendidikan di LPKS.

"Jangan mentang-mentang pelaku anak di bawah umur hukumannya juga rendah dibanding perbuatannya. Kami harap DPR RI dapat merevisi UU yang mengatur pidana anak, karena takutnya ada masih ada pelaku dan korban yang sama," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved