Sidang Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina
Kata Pengamat Hukum Soal Vonis 4 Bocah Pelaku Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang
Putusan ini menarik perhatian masyarakat yang merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan keempat bocah tersebut.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - IS (16), pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan cina, Palembang, Sumatera Selatan divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja di Dinas Sosial.
Dengan vonis yang dibacakan Hakim PN Palembang, Kamis (10/10/2024) ini, IS lolos dari hukuman mati yang dituntut JPU.
Sedangkan tiga lainnya MZ, NS, dan AS divonis mengikuti pembinaan selama 1 tahun di LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir.
Putusan ini menarik perhatian masyarakat yang merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan keempat bocah tersebut.
Apalagi terdapat putusan vonis yang mengarahkan keempat pelaku untuk mengikuti pelatihan dan rehabilitasi sosial.
Pengamat hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang Dr Azwar Agus memandang putusan hakim masih berdasar pada sistem Peradilan Pidana Anak.
"UU sistem peradilan anak beda dengan dewasa masalah putusan itu saya tak bisa berkomentar banyak, namun putusan itu berdasarkan fakta persidangan. Yang penting adalah tentang anak itu sendiri nah itu dibedakan dengan hukuman dewasa sistem peradilan anak konsepnya adalah anak itu masa depan dan harapan bangsa, mereka juga tidak lepas dari pengaruh orang dewasa. Kemungkinan hakim mempertimbangkan hal-hal tersebut, " ujar Azwar kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (12/10/2024).
Baca juga: Alasan JPU Beri Tuntutan Pidana Mati Kepada IS Tersangka Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina
Memberikan putusan terhadap tiga pelaku dengan pidana pembinaan di LPKS Dinas Sosial, akan memberikan pelajaran terhadap pelaku untuk lebih cakap bertindak.
Begitu juga terhadap IS pelaku utama yang dipidana 10 tahun penjara dan pelatihan kerja.
"Mungkin dalam fakta persidangan tiga ABH itu hanya diajak oleh pelaku utama yang usianya masuk dewasa. Pembinaan di LPKS sistemnya pembinaan anak yang dinilai belum cakap untuk bertindak," tuturnya.
Meski terlihat tidak adil dari kacamata korban namun dari kacamata masyarakat umum yang merujuk peraturan UU perlindungan anak yang berlaku hal itu masih sah-sah saja.
"Adil itu relatif ya, saya tidak mengatakan kalau hukuman itu adil atau tidak. Karena konsep dasar ABH, anak itu kan masih panjang perjalanannya dan Lembaga Pemasyarakatannya juga beda lembaganya konsepnya universal, tidak lepas dari sistem pendidikan dari orang dewasa apalagi Sosial media," katanya.
Baca juga: IS Otak Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Lolos Hukuman Mati, Divonis 10 Tahun dan Pelatihan Kerja
Disinggung soal kekhawatiran masyarakat kalau empat pelaku tidak berubah setelah menjalani hukuman, ia menanggapi kembali lagi pada filosofi anak-anak.
"Anak itu tidak lepas dari pengaruh orang dewasa mereka punya harapan melakukan perubahan, ya tugas dari orang dewasa. Bapas, orangtuanya juga agar ke depan tidak mengulangi lagi. Hakim juga tidak mau lari dari sistem peradilan anak atau melampaui dari aturan yang ada," tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
3 Bocah Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Minta Tolong Presiden Prabowo: Kami Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Tak Adil, JPU Kejari Palembang Ajukan Banding Terhadap Vonis Para Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Kecewa Hakim Vonis 10 Tahun Otak Pembunuh AA Siswi SMP, Keluarga Ngadu ke Hotman Paris : Tolong Bang |
![]() |
---|
Tangis Keluarga AA, 4 Bocah Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun dan 1 Tahun |
![]() |
---|
Amarah Safarudin Ayah AA Dengar Vonis Hakim, Otak Pembunuh Siswi SMP Palembang Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.