Sidang Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina
Tangis Keluarga AA, 4 Bocah Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun dan 1 Tahun
Tangis dan emosi keluarga AA siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di Kuburan Cina Palembang tak terbendung dalam sidang vonis di PN Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangis dan emosi keluarga AA siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di Kuburan Cina Palembang seketika tak terbendung dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2024).
Reaksi tersebut dikarenakan 4 bocah terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Masing-masing 4 bocah tersebut divonis berbeda MZ, NS dan AS dijatuhi hukuman pembinaan selama satu tahun di LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.
Sedangkan pelaku utama yakni IS yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa, namun kini divonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan 1 tahun mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Palembang.
Setelah sidang selesai ayah korban AA, Safarudin terlihat sangat marah dan menahan amarahnya.
Udin juga mengumpat saat keluar dari ruangan sidang sambil berusaha ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara bibi korban Marlina menangis berderai air mata sambil menutup wajahnya di dalam ruangan sidang dan tidak mengeluarkan satu patah kata pun.
Baca juga: Amarah Safarudin Ayah AA Dengar Vonis Hakim, Otak Pembunuh Siswi SMP Palembang Lolos Hukuman Mati
Kuasa hukum keluarga korban Zahra Amelia SH mengungkapkan keluarga sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim dikarenakan sangat jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun. Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya. Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra.
Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.
"Bahkan orang tua tidak mau minta maaf. Mereka bikin onar dengan melakukan demo, kami menyayangkan sikap Majelis hakim. Kami akan tetap berkomunikasi dengan jaksa dan berharap jaksa ajukan banding," katanya.
Dengan putusan Majelis Hakim atas kasus ini, menjadi PR bagi anggota legislatif agar segera mempertimbangkan kembali UU perlindungan anak.
"Ini menjadi PR bagi anggota legislatif harus segera merevisi UU Perlindungan Anak, harus ada pengecualian anak seperti apa yang harus dilindungi. Kalau anak-anak sudah mengerti tindakan menghilangkan nyawa dan merudapaksa, apa itu pantas disebut anak-anak, " tandasnya.
Enggan Minta Maaf
Orangtua empat pelajar tersangka pembunuhan AA (13 tahun) siswi SMP di Palembang menegaskan tidak akan meminta maaf ke keluarga korban.
3 Bocah Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Minta Tolong Presiden Prabowo: Kami Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Tak Adil, JPU Kejari Palembang Ajukan Banding Terhadap Vonis Para Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Kata Pengamat Hukum Soal Vonis 4 Bocah Pelaku Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang |
![]() |
---|
Kecewa Hakim Vonis 10 Tahun Otak Pembunuh AA Siswi SMP, Keluarga Ngadu ke Hotman Paris : Tolong Bang |
![]() |
---|
Amarah Safarudin Ayah AA Dengar Vonis Hakim, Otak Pembunuh Siswi SMP Palembang Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.