Sidang Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina
Tangis Keluarga AA, 4 Bocah Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun dan 1 Tahun
Tangis dan emosi keluarga AA siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di Kuburan Cina Palembang tak terbendung dalam sidang vonis di PN Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangis dan emosi keluarga AA siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di Kuburan Cina Palembang seketika tak terbendung dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2024).
Reaksi tersebut dikarenakan 4 bocah terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Masing-masing 4 bocah tersebut divonis berbeda MZ, NS dan AS dijatuhi hukuman pembinaan selama satu tahun di LPKS Darmapala, Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.
Sedangkan pelaku utama yakni IS yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa, namun kini divonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan 1 tahun mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Palembang.
Setelah sidang selesai ayah korban AA, Safarudin terlihat sangat marah dan menahan amarahnya.
Udin juga mengumpat saat keluar dari ruangan sidang sambil berusaha ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara bibi korban Marlina menangis berderai air mata sambil menutup wajahnya di dalam ruangan sidang dan tidak mengeluarkan satu patah kata pun.
Baca juga: Amarah Safarudin Ayah AA Dengar Vonis Hakim, Otak Pembunuh Siswi SMP Palembang Lolos Hukuman Mati
Kuasa hukum keluarga korban Zahra Amelia SH mengungkapkan keluarga sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim dikarenakan sangat jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun. Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya. Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra.
Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.
"Bahkan orang tua tidak mau minta maaf. Mereka bikin onar dengan melakukan demo, kami menyayangkan sikap Majelis hakim. Kami akan tetap berkomunikasi dengan jaksa dan berharap jaksa ajukan banding," katanya.
Dengan putusan Majelis Hakim atas kasus ini, menjadi PR bagi anggota legislatif agar segera mempertimbangkan kembali UU perlindungan anak.
"Ini menjadi PR bagi anggota legislatif harus segera merevisi UU Perlindungan Anak, harus ada pengecualian anak seperti apa yang harus dilindungi. Kalau anak-anak sudah mengerti tindakan menghilangkan nyawa dan merudapaksa, apa itu pantas disebut anak-anak, " tandasnya.
Enggan Minta Maaf
Orangtua empat pelajar tersangka pembunuhan AA (13 tahun) siswi SMP di Palembang menegaskan tidak akan meminta maaf ke keluarga korban.
Sikap tegas itu mereka sampaikan sebab meyakini anak-anaknya bukan pelaku dalam kasus pembunuhan ini.
"Anak kami tidak bersalah, ngapain? (ke rumah korban), kalau anak kita bersalah, baru kita wajib minta maaf, ini kan anak kita tidak bersalah," ujar orangtua IS ketika ditemui saat konferensi pers bersama kuasa hukum, Rabu (25/9/2024).
Sejak kasus tersebut viral hingga pelimpahan ke Kejaksaan, orangtua pelaku dan pihak keluarga korban memang belum ada pertemuan.
Orangtua pelaku meyakini anak mereka tidak mungkin mampu melakukan pembunuhan tersebut karena itulah yang menjadi alasan mereka belum menemui keluarga korban.
"Setiap mau ketemu (keluarga korban) mereka lagi berduka kita kan gak tau, kita tidak tau juga dimana mau ketemu. Kami memang ga mau ketemu karena merasa anak kami tidak bersalah," timpal ibu dari AS dan NS.
Orangtua IS juga menyampaikan, keseharian anaknya tidak pernah berbuat kasar terhadap orang lain. Ia juga tidak percaya kalau anaknya sanggup melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa.
Apalagi, IS kerap bercerita dengan keluarga tanpa ada yang ditutupi.
Dia juga membantah kalau sang anak disebut mendatangi rumah korban untuk yasinan pada malam pertama meninggalnya korban.
"Ga ada itu pergi yasinan, malah mereka kumpul di rumahnya AS malam itu. Kami heran kok ikut yasinan? Padahal ada di sini, " tegas dia.
Orangtua pelaku menyebut anak mereka memiliki aktivitas positif seperti hobi bermain gitar, latihan karate, dan sering bercerita dengan orangtua.
"Anak kami terbuka, anak kami suka main gitar. Anak kami solat, isya sudah pulang ke rumah. Anak kami yasinan. Anak kami bukan nakal, di kampung tidak pernah berantem. Pagi sebelum peristiwa heboh pun anak kami ikut kegiatan lain, ada yang jalan santai dan ada yang latihan karate," tambah orangtua AS.
Sementara kuasa hukum tersangka Hermawan SH menambahkan, pihaknya belum merencanakan hal tersebut sebab belum ada komunikasi dengan kuasa hukum keluarga korban.
"Biar tidak salah paham, nanti kami komunikasi dulu dengan kuasa hukum korban. Kalau sudah ada komunikasi, keluarga tersangka siap untuk bertemu dengan keluarga korban, jadi tidak lagi saling curiga," ujarnya.
4 Pelaku Ditangkap
Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan AA (14), siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) lalu.
Petugas telah menetapkan 4 tersangka dan menggelar pre rekonstruksi.
Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidodo, saat menggelar perkara ke 4 tersangka di Polresta Palembang Rabu (4/9/2024) malam.
"Hari ini kita tetapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA, yang dirudapaksa, dan dianiaya hingga tewas," ungkap Harryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu (4/9/2024), malam.
Keempat tersangka itu yakni IS (16), dan rekan-rekannya MZ (13), NS (12) dan AS (12). Peristiwa ini berawal adanya pagelaran kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi TKP.
"Awal ada kuda lumping di kawasan itu. Lalu N (teman wanita korban), mengajak korban untuk nonton kuda lumping," ungkap Harryo.
Saat itu korban dan N berjanji bertemu di tempat pergelaran kuda lumping, saat itulah korban bertemu dengan 4 pelaku yang salah satunya IS yang sedang mencoba PDKT dengan korban.
"Usai bertemu di sana, kemudian korban diajak ke pembakaran mayat (krematorium) Sampurna. Di sanalah pelaku IS dan tiga rekannya menganiaya korban, dan merudapaksa korban," katanya.
"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," ungkapnya.
Korban kekurangan oksigen dan meninggal dunia.
"Dari tempat tersebut jasad korban digotong (diangkat-red) keempat pelaku menuju TKP ke dua TPU Talang Kerikil. Di sana dengan posisi sudah meninggal dunia korban pun dirudapaksa kembali oleh rekan rekan korban secara bergiliran," bebernya.
Usai melakukan aksi bejatnya ke 4 pelaku kembali ke pergelaran kuda lumping, saat itu dengan sombong pelaku IS bercerita dengan teman teman lain sudah bisa rudapaksa korban .
"Usai bercerita dengan teman temannya, sekitar pukul 13.00, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP," bebernya.
Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.
"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ucap Kapolrestabes.
Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana.
Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.
"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.
3 Pelaku Direhabilitasi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.
Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak.
"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo
Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya.
"Di sana, ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak dinsos serta kepolisian. Hingga saat ini ketiga sudah dibawa Indralaya," ungkap Harryo kembali.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Bocah Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Minta Tolong Presiden Prabowo: Kami Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Tak Adil, JPU Kejari Palembang Ajukan Banding Terhadap Vonis Para Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Kata Pengamat Hukum Soal Vonis 4 Bocah Pelaku Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang |
![]() |
---|
Kecewa Hakim Vonis 10 Tahun Otak Pembunuh AA Siswi SMP, Keluarga Ngadu ke Hotman Paris : Tolong Bang |
![]() |
---|
Amarah Safarudin Ayah AA Dengar Vonis Hakim, Otak Pembunuh Siswi SMP Palembang Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.