Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pelatihan Pintar Kemenag

Artikel ini menyajikan kunci jawaban soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, pelatihan Pintar Kemenag.

Tribun Sumsel
Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pelatihan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM- Bagi Anda, peserta pelatihan calon pegawai pengawas jaminan produk halal Pintar Kemenag yang akan menyelesaikan Modul 3.5, bisa menggunakan jawaban pada artikel ini.

Berikut kunci jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pelatihan Pintar Kemenag.

1 dari 10 soal

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

A] Komisi Fatwa Produk Halal 
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
[C] Majelis Ulama Indonesia 
[D] Komite Fatwa Produk Halal*

2 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

3 dari 10 soal

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 temang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja* 
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

4 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir? 

[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran

5 dari 10 soal

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah A Pasal 4 

[A] Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*

6 dari 10 soal

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH
[B] 3 (tiga) tahun 
[C] 4 (empat) tahun 
[D] 2 (dua) tahun

7 dari 10 soal

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal? 

[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal 
[B] Menteri Agama Republik Indonesia 
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal 
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

8 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah. 

[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 
[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

9 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

10 dari 10 soal

Berapa lama proses sertifikasi halal reguler? 

[A] 21 hari kerja*  
[B] 21 hari kalender  
[C] 15 hari kalender 
[D] 15 hari kerja 

Baca juga: 10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.20 Pengawasan Proses Produk Halal, Skor 100

Baca juga: 10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.2 Pendekatan Numerasi Lintas Kurikulum, Skor 100

Itulah kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman.

CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved