Kunci Jawaban
Jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pelatihan Pintar Kemenag
Artikel ini menyajikan kunci jawaban soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, pelatihan Pintar Kemenag.
TRIBUNSUMSEL.COM- Bagi Anda, peserta pelatihan calon pegawai pengawas jaminan produk halal Pintar Kemenag yang akan menyelesaikan Modul 3.5, bisa menggunakan jawaban pada artikel ini.
Berikut kunci jawaban Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Pelatihan Pintar Kemenag.
1 dari 10 soal
Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:...
A] Komisi Fatwa Produk Halal
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
[C] Majelis Ulama Indonesia
[D] Komite Fatwa Produk Halal*
2 dari 10 soal
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari:
[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026*
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
3 dari 10 soal
Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah
[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 temang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja*
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang
4 dari 10 soal
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
5 dari 10 soal
Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah A Pasal 4
[A] Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*
6 dari 10 soal
Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
[B] 3 (tiga) tahun
[C] 4 (empat) tahun
[D] 2 (dua) tahun
7 dari 10 soal
Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?
[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
[B] Menteri Agama Republik Indonesia
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
8 dari 10 soal
Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah.
[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran
[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*
9 dari 10 soal
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari
[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026*
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
10 dari 10 soal
Berapa lama proses sertifikasi halal reguler?
[A] 21 hari kerja*
[B] 21 hari kalender
[C] 15 hari kalender
[D] 15 hari kerja
Baca juga: 10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.20 Pengawasan Proses Produk Halal, Skor 100
Baca juga: 10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal
Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.2 Pendekatan Numerasi Lintas Kurikulum, Skor 100
Itulah kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman.
CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Latihan Soal dan Kisi Kisi OMI 2025 Jenjang MI Lengkap Matematika dan IPAS |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Buku Sejarah Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 66 67 68, Soal Esai Asesmen Bab 1 |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 19 Kurikulum Merdeka: Kalimat Definisi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 48 49 Kurikulum Merdeka, Rencana Usaha |
![]() |
---|
Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 20 21 22, Uji Kompetensi, Perubahan Bentuk Energi, Enegi Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.