Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

Dituntut JPU Dengan Pidana Mati, IS Pelaku Utama Pembunuh AA Siswi SMP Kuburan Cina Tertunduk Diam

IS (16) ABH yang menjadi pelaku utama pembunuhan siswi SMP berinisial AA di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang dituntut oleh JPU Kejari Pale

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ayah AA bersama bibi AA hanya bisa melihat dari luar karena sidang tertutup, Selasa (8/10/2024) 

"Tiga anak dijerat UU perlindungan anak dan KUHPidana. Menurut pertimbangan JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk MZ dituntut 10 tahun sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (8/10/2024).

Menanggapi hal itu tim kuasa hukum segera menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sampai saat ini ia meyakini kalau empat ABH tersebut tidak bersalah.

"Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut kalau korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup sehingga, tidak sesuai dengan BAP," katanya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved