Demo di Palembang

Jaga Kondusivitas, Dinas Pendidikan Palembang Terapkan Belajar Daring Mulai 1-2 September 2025

Dinas Pendidikan Palembang memastikan bahwa siswa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang, mulai dari tingkat TK/PAUD

Penulis: Hartati | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
KADISDIK - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang Adrianus Amri. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -- Dinas Pendidikan Palembang memastikan bahwa siswa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang, mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SMP sederajat, termasuk sekolah swasta, akan menjalani pembelajaran daring selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 dan 2 September.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, H. Adrianus Amri, menyatakan bahwa kebijakan belajar daring ini diterapkan guna menjaga kondusivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di Kota Palembang.

Sebelumnya, surat edaran yang dikeluarkan pagi tadi hanya menetapkan pembelajaran daring selama satu hari, yakni pada 1 September. Namun, surat tersebut kemudian diperbarui menjadi dua hari: 1 dan 2 September.

Kepastian mengenai pembelajaran tatap muka pada hari Rabu dan seterusnya akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Amri menambahkan bahwa meskipun siswa belajar dari rumah, mereka tetap diberikan materi ajar. Guru dan tenaga kependidikan tetap melakukan absensi, memberikan arahan, serta menyampaikan bahan ajar agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal melalui media daring maupun luring.

Guru juga diminta untuk berperan aktif dalam berkomunikasi dengan orang tua guna mengontrol seluruh aktivitas siswa di rumah. Orang tua diharapkan mendampingi anak-anak saat belajar untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai jadwal.

Kepala satuan pendidikan diminta untuk mengatur dan membuat jadwal kerja pegawai dengan skema 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 % Work From Home (WFH), serta melampirkan surat tugas.

Terdapat pula imbauan agar peserta didik tidak terlibat dalam kegiatan unjuk rasa. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan pembelajaran wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang,” ujar Amri.

Sementara itu, di lingkungan madrasah, kebijakan libur sekolah atau belajar mandiri juga diubah dari semula hanya 1 September menjadi dua hari, yakni 1 dan 2 September.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved