Pilkada Empat Lawang 2024

Bawaslu Tolak Permohonan HBA-Henny Soal Sengketa di Pilkada Empat Lawang 2024, Tempuh Jalur PTUN

Oleh karena itu, kini pemohon yakni bakal paslon HBA-Henny melalui kuasa hukumnya bakal melanjutkan kasus ini ke PTUN.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
Pembacaan keputusan akhir sengketa Pilkada Empat Lawang di ruang musyawarah Bawaslu Empat Lawang, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 antara H Budi Antoni Aljufri (HBA)-Henny Verawati dan KPU Empat Lawang berakhir setelah Bawaslu Empat Lawang menolak semua permohonan dari pihak pemohon, Selasa (8/10/2024).

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain.

Oleh karena itu, kini pemohon yakni bakal paslon HBA-Henny melalui kuasa hukumnya bakal melanjutkan kasus ini ke PTUN.

“Pertimbangan hukum terkait keputusan ini kami pikir secara desain hukum tidak bisa dijalankan yang jelas ini seperti yang sudah kami samakan bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi dan ini kita pikir amanat konstitusi harus dijalankan oleh lembaga terkait dengan proses perhitungan ini,” katanya.

“Kita berbicara regulasi perhitungan bukan secara administratif yang diterima secara jabatan, kita menghitung kesitu karena syarat penghitungan terkait pencalonan terkait dengan syarat setengah periodenya itu berapa dimulai dari berapa perhitungannya bukan terkait apakah ini masih menerima gaji hak dan sebagainya bukan disitu, karena Mahkamah Konstitusi pun dalam putusannya tidak tidak menyinggung sama sekali hal tersebut tapi jelas norma yang dipakai itu terkait dengan penghitungan itu definitif sejak kapan dilantik dan kapan diberhentikan baik secara definitif ataupun sementara itu tidak disitu tidak ada pembedaannya, SK sebagai produk hukum yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu bisa jadi pertimbangan hukum,” sambungnya.

Baca juga: Musyawarah Soal Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 Antara HBA-Henny dan KPU Tak Temui Kesepakatan

Baca juga: Sengketa Pilkada Empat Lawang, Bawaslu Bakal Gelar Musyawarah Tertutup dengan Paslon HBA-Henny

Sementara itu Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman selaku pihak termohon saat diwawancarai mengatakan keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu Empat Lawang sudah sesuai dengan fakta persidangan baik dari sisi jawaban maupun saksi dan ahli yang mereka ajukan dan dimintai keterangan dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta persidangan tersebut alhamdulillah putusan Bawaslu hari ini memperkuat keputusan KPU Empat Lawang 21 September lalu, yang dijadikan sengketa oleh pemohon di Bawaslu Empat Lawang,” katanya.

“Intinya kami akan fokus untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah yang tersisa sedang berjalan, harapan kami seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang tidak sesuai dengan fakta dan realita yang ada,” imbuhnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved