Pilkada Empat Lawang 2024

Musyawarah Soal Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 Antara HBA-Henny dan KPU Tak Temui Kesepakatan

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Empat Lawang, Aldiwan Harira Putra saat dihubungi media ini.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
Kantor Bawaslu - Musyawarah Soal Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 Antara HBA-Henny dan KPU Tak Temui Kesepakatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Musyawarah sengketa Pilkada yang digelar secara tertutup antara bakal paslon H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dengan KPU Empat Lawang selesai dilaksanakan pada Jumat (27/9/2024).

Dari hasil musyawarah tertutup tersebut dinyatakan tidak temui kesepakatan antara pemohon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati serta termohon KPUD Empat Lawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Empat Lawang, Aldiwan Harira Putra saat dihubungi media ini.

“Tidak terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon, akan lanjut musyawarah terbuka hari Senin,” katanya.

Adapun pada musyawarah tertutup penyelesaian sengketa Pilkada Empat Lawang dengan nomor registrasi 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 ini, digelar di kantor sekretariat Bawaslu Empat Lawang,m dengan dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon.

Dari pihak pemohon dihadiri langsung oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati serta pengacara.

Sedangkan dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum Empat Lawang dihadir oleh Ketua, Eskan Budiman dan Divisi Hukum dan Pengawasan Anggota, Hendra Gunawan juga pengacara.

Baca juga: Sengketa Pilkada Empat Lawang, Bawaslu Bakal Gelar Musyawarah Tertutup dengan Paslon HBA-Henny

Baca juga: Maju Dampingi Joncik Muhammad di Pilkada Empat Lawang 2024, Arifai Mundur Dari DPRD Empat Lawang

Untuk diketahui sebelumnya KPU Empat Lawang menetapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 akan sajikan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Pasangan calon H Joncik Muhammad-Arifai akan melawan kolom kosong, sebab bakal pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Empat Lawang.

Hal itu karena H Budi Antoni Aljufri dinyatakan telah menjadi Bupati Empat Lawang selama 2 periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.

Dimana terdapat perbedaan pendapat antara KPU Empat Lawang dan HBA-Henny mengenai pemberhentian masa jabatan bupati HBA pada periode 2013-2018 sebab ia tersandung kasus.

 
 
 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved