Pilkada Empat Lawang 2024
Sengketa Pilkada Empat Lawang, Bawaslu Bakal Gelar Musyawarah Tertutup dengan Paslon HBA-Henny
Agenda musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 akan digelar tertutup dengan pemohon Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Babak baru sengketa Pilkada Empat Lawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang bantah isu tidak netral, Jumat (27/9/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain menyampaikan pihaknya kembali menerima dan meregistrasi laporan dari bakal pasangan calon HBA-Henny selaku pihak pemohon melalui kuasa hukumnya.
Hal ini menepis isu yang sering beredar jika pihaknya tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon.
Pendaftaran sengketa ini merupakan kali kedua permohonan HBA-Henny diterima untuk kemudian diproses.
Ketua Bawaslu Empat Lawang menyampaikan bahwa berkas pemohon lengkap, telah diterima diregistrasi dengan nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024.
“Setelah dicek dan diteliti berkasnya lengkap, untuk itu kita proses sesuai aturan, sudah kita kirimkan surat panggilan pemohon dan termohon untuk menghadiri musyawarah tertutup di kantor bawaslu,” katanya.
Baca juga: Maju Dampingi Joncik Muhammad di Pilkada Empat Lawang 2024, Arifai Mundur Dari DPRD Empat Lawang
Adapun agenda pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan 2024 ini akan dilaksanakan secara tertutup dengan pemohon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.
“Musyawarah ini akan dilaksanakan hari ini, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mulai Pukul 13:30 WIB,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya KPU Empat Lawang menetapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 akan sajikan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Pasangan calon H Joncik Muhammad-Arifai akan melawan kolom kosong, sebab bakal pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Empat Lawang.
Hal itu karena H Budi Antoni Aljufri dinyatakan telah menjadi Bupati Empat Lawang selama 2 periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Di mana terdapat perbedaan pendapat antara KPU Empat Lawang dan HBA-Henny mengenai pemberhentian masa jabatan bupati HBA pada periode 2013-2018 sebab ia tersandung kasus suap.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Jadwal PSU Pilkada Empat Lawang? Disebut KPU Sumsel Bakal Digelar 19 April 2025 |
![]() |
---|
Langkah Polres Jelang PSU Pilkada Empat Lawang 2024, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Tensi Politik di Pilkada Empat Lawang Memanas, 2 Kubu Kerahkan Kekuatan Penuh Jelang PSU |
![]() |
---|
KPU Sumsel Ngaku Belum Ada Anggaran Untuk Gelar PSU di Pilkada Empat Lawang 2024 |
![]() |
---|
Sama-sama Pernah Jadi Bupati Empat Lawang, Budi Antoni-Henny Minta Masyarakat Nilai Kinerja Saat PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.