Berita Palembang

Sejumlah Partai Tolak Rotasi Pejabat Pemprov Sumsel, Mutasi Jelang Pilkada Diduga Bermuatan Politis

Terbaru, penolakan diungkapkan Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Sumsel Firdaus Hasbullah, jika rencana rotasi itu tidak etis.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Sejumlah Partai Tolak Rotasi Pejabat Pemprov Sumsel, Mutasi Jelang Pilkada Diduga Bermuatan Politis 

Sebelumnya, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan langkah komprehensif dari berbagai pihak terkait.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk memastikan netralitas ASN terjaga selama proses pemilihan berlangsung.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Aparatur Sipil Negara atau ASN berkomitmen menjaga netralitas menjelang dan selama Pilkada Serentak 2024.

Tito mengatakan netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi. Bahkan, kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menandatangani komitmen untuk mengatur dan menjaga netralitas ASN. 

"Kami melakukan juga revisi (kesepakatan) untuk memperkuat komitmen itu,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. 

Dia menyebut apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu. Penanganannya bisa ditindaklanjuti melalui mediasi atau bila melanggar aturan pidana akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Tapi dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” ujarnya. 

Tito mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Kemendagri juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN. 

“Kami juga mendengarkan suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada laporan dugaan ASN yang tidak netral kami proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, netralitas ASN memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih. Meskipun harus netral, ASN masih memiliki hak pilih. Mereka boleh mendengarkan visi misi calon kandidat kepala daerah namun harus tetap netral. Kendati demikian, ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, kampanye atau mengikuti yel-yel pemenangan.

“Dia (ASN) boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” tukasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved