Berita Viral

RSS, Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal setelah Diduga Dihukum Guru "Squat Jump" 100 Kali

Ibu korban, Yuliana Derma Padang, mengatakan, usai dihukum, keesokan harinya RSS merasakan sakit di kaki dan mulai demam tinggi. 

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Yuliana Derma Padang, ibu RSS, saat diwawancarai di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (27/9/2024). Yuli mengungkap kematian anaknya usai diduga dihukum guru. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal dunia usai diduga dihukum gurunya melakukan squat jump 100 kali. 

Siswa inisial RSS (14) itu meninggal dunia pada Kamis (26/9/2024).

RSS dihukum oleh oknum guru agama insial SWH di sekolahnya karena diduga karena tak mampu menghapal ayat kita suci, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (19/9/24).

 

Ibu korban, Yuliana Derma Padang, mengatakan, usai dihukum, keesokan harinya RSS merasakan sakit di kaki dan mulai demam tinggi. 

Kondisinya semakin memburuk hingga pada Rabu (25/9/2024), RSS dibawa ke RSU Sembiring, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, dalam kondisi kritis. 

Setelah menjalani perawatan, RSS meninggal keesokan harinya. 

"Anak saya ngeluh kakinya bengkak dan demam tinggi. Sempat dia bilang, 'Mak, kakiku sakit sekali, penjarakanlah gurunya itu, Mak. Biar jangan dia biasa begitu.' Kamis pagi, anak saya sudah meninggal," ujar Yuliana saat ditemui di kediamannya di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, Jumat (27/9/2024). 

Guru Dinonaktifkan

Sementara, guru yang memberikan hukuman kepada RSS telah dinonaktifkan. 

Dinas Pendidikan Deli Serdang juga tengah menyelidiki kasus ini.

"Jadi Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan oknum gurunya. Sudah diganti dengan guru agama yang baru sambil menunggu proses lebih lanjut," ujar Pj Sekda Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Jumat, dikutip dari Tribun Medan. 

Tanggapan Pelatih Fisik Sumut

Pada bagian paha RSS terlihat membiru diduga pembuluh darah beku dan pecah, dilansir dari Tribun Pekanbaru.

Pelatih fisik di Sumatera Utara, AR menjelaskan ada beberapa standar indikator yang boleh melakukan squat jump.

Dalam kasus RSS, hukuman 100 kali squat jump dinilai terlalu berlebihan dan tidak pantas 

"Kalau kita masalah kesehatannya itu kan ke dokter, jadi saya mengambil intisari kedokteran yang pernah saya pelajari. Kalau bicara usia 40 yang bukan atlet itu tidak disarankan, untuk lari hanya jalan," katanya. 

AR mengatakan, untuk melakukan squat jump perlu pemanasan dan latihan secara kontiniu.

Artinya tidak bisa dilakukan individu secara memdadak, apalagi dengan jumlah gerakan yang melampaui batas. 

"Dia atlet atau tidak atlet kalau kita bilang squat jump 100 kali kalau dia tidak mempunyai penyakit atau riwayat apapun mungkin dia hanya kecapean dan dia paling sakit. Kenapa itu kan hukuman yang berat dengan jumlah yang tidak wajar, sedangkan atlet saja kadang kita kasih hukuman paling suruh push up 10 sampai 20. Sedangkan dia yang tidak atlet tidak bisa terlalu. Kita menyimpulkan itu hukuman yang terlalu mengganggu kesehatan kalau menurut saya," katanya. 

"Bisa lari ke intinya ke jantung. Karena kan kita kalau kita ngepress misalnya kita lari nih, orang yang biasanya tidak pernah lari tiba-tiba disuruh lari dengan intensitas yang tinggi itu setelah kita berhenti tidak disarankan langsung berhenti. Setelah dia sampai dia jalan bukan berhenti atau duduk itu larinya ke jantung," jelasnya. 

Lanjut AR, atlet beda daya kekebalan tubuhnya dengan daya tubuh orang biasa.

Apalagi atlet saja yang tidur di atas jam 10.00 atau jam 12.00 malam besoknya latihan itu pasti turun intensitas latihannya. 

"Mana lagi yang dia tidak atlet tiba-tiba kena pressure dan harus squat jump dengan intensitas cepat atau lambat pastikan kita bicara logika pasti naning lah atau oyong (sempoyongan berkurang kesadaran)," pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved