Pilgub Sumsel 2024

Herman Deru Cagub Paling Tajir di Pilgub Sumsel 2024, Riezky Aprilia Paling Sedikit

Ketiga pasangan tersebut ialah Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) yang diusung partai NasDem, Demokrat, PKS, Perindo, PSI dan PBB. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
(Kiri-Kanan) Herman Deru, Mawardi Yahya, Eddy Santana Putra yang bakal maju di Pilgub Sumsel 2024 - Herman Deru Cagub Paling Tajir di Pilgub Sumsel 2024, Riezky Aprilia Paling Sedikit. 

Mantan anggota DPR RI tersebut melaporkan kepemilikan tiga rumah dan dua unit tanah di Bandung dan Jakarta senilai Rp 4 miliar. 

Dalam LHKPN tersebut, Riezky melaporkan kepemilikan rumah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar di Jakarta Pusat seluas  385 m2/900 m2. 

Sedangkan untuk kepemilikan transportasi dan kendaraan, Riezky melaporkan memiliki dua unit mobil dan satu unit motor senilai Rp 2,4 miliar. Untuk harta bergerak dirinya melaporkan memiliki kekayaan senilai Rp 37 juta, kas senilai Rp 914 juta dan hutang sebesar Rp 883 juta.

Sementara Calon Gubernur Sumsel Mawardi Yahya melaporkan harta kekayaannya pada akhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 sebesar Rp 43.336.743.841. 

Harta kekayaan Bupati Ogan Ilir (OI) dua periode itu, termasuk 21 bidang tanah dan bangunan di Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Sleman, dan Jakarta Utara, dengan total nilai Rp 39.821.150.000.

Untuk alat transportasi dan mesin, Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023 itu melaporkan dengan total nilai Rp 803.459.200. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.205.000.000  Surat berharga tetap nol, sementara kas dan setara sebesar Rp 957.134.641 pada Desember 2023. Mawardi juga tidak memiliki utang.

Calon Wakil Gubernur Sumsel pasangan Mawardi, RA Anita Noeringhati, melaporkan kekayaan sebesar Rp 11.026.955.032. 

Anita melaporkan empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai  Rp 1.150.000.000 pada 2022. Alat transportasi empat unit kendaraan dengan total nilai Rp 1.150.000.000. Kas dan setara kas Rp 3.779.475.032, dan Anita juga tidak memiliki utang.

Baca juga: Harta Kekayaan Para Paslon di Pilgub Sumsel 2024, Herman Deru Capai Rp 143 M, Mawardi Yahya Rp 43 M

Baca juga: Bantah Anggapan Maju Pilgub Sumsel 2024 Sebagai Pemecah Suara, ESP: Aku Ingin Menang Pemenangnya Aku

Antisipasi Pejabat Korupsi

Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Adriyan Saptawan mengungkapkan, kewajiban bagi calon pejabat negara/ daerah ataupun yang sudah menjabat, secara rutin untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya korupsi yang dilakukan pejabat tersebut. 

Menurutnya, dengan adanya LHKPN itu maka bisa terlihat jika adanya kenaikan harta pejabat itu jika tidak wajar. 

'LHKPN ini salah satu upaya pengontrol negara bagi pejabatnya, untuk mengetahui kewajaran dari kekayaan yang didapat, ' kata Adriyan. 

Dengan beberapa komponen dan poin harta kekayaan terdata di LHKPN, akan didapat dari mana kepemilikan didapat, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau barang berharga lainnya. 

"Jadi, itu mencegah agar tidak terjadi korupsi, dan kenaikan selama menjabat akan terlihat, dengan penyesuaian wajar atau tidak, kalau  tidak wajar akan diselidiki KPK, ' paparnya, seraya terkadang kasus korupsi terungkap karena banyak hartanya atas nama orang lain. 

Hal kedua diterangkan Adriyan, kewajaran itu tahunya masyarakat dari informasi sejauh mana hasil harta itu, karena hakeketnya KPK tidak tahu secara pasti, tapi masyarakat secara umum yang tahu.

"Tapi masalahnya yang dijadikan perhatian masyarakat itu, besar kecil (jumlah hartanya), bukan padahal asal usul kewajaran. Nah, dengan adanya LHKPN KPK ini untuk memberikan  kecerahan kepada masyarakat terkait pejabat negara dan daerah, " ujarnya. 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved