Hakim Mogok Kerja

Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan mogok dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Wartakotalive.com
Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan mogok dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

 “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. 

Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. 

Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian. 

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. 

Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Tunjangan Jabatan Hakim 

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. 

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). 

Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000. 

Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved