Arti Kata Bahasa Arab
Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh
dapat disimpulkan bahwa dalam akad qardh peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Syarat dan Rukun Qardh
Untuk mengesahkan prosesi akad qardh, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Penjelasan lengkap mengenai syarat dan rukun akad qardh adalah sebagai berikut.
1. Barang/utang (Mauqud ‘Alaih)
Barang yang digunakan dalam akad qardh adalah barang yang bisa di akad salam. Ketika suatu barang dapat di akad salam, barulah barang tersebut bisa dihutangkan dan akad qardh dianggap sah.
2. Peminjam (muqtaridh)
Peminjam dalam akad qardh adalah seorang Ahliyah Mu’amalah, yang artinya orang tersebut sudah baligh, berakal sehat, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperbolehkan mengatur hartanya sendiri).
3. Pemberi pinjaman (muqridh)
Pemberi pinjaman dalam akad qardh adalah seorang Ahliyat At-Tabbarru’ atau layak bersosial. Artinya pihak pemberi pinjaman adalah seseorang yang cakap dalam menggunakan hartanya secara menyeluruh menurut pandangan syariat. Dalam akad qardh, pemberi pinjaman juga harus meminjamkan dananya secara sukarela tanpa paksaan dari pihak lain.
4. Ijab qabul (shighat)
Dalam akad qardh diperlukan juga adanya prosesi ijab qabul, dimana ijab qabul ini harus diucapkan secara jelas sehingga dapat dipahami kedua belah pihak dan meminimalisir adanya kesalahpahaman.
Ketentuan Umum Qardh
Ketentuan-ketentuan dalam akad qardh atau biasa disebut dengan Al-qardh telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:19/DSN-MUI/IV/2001 sebagai berikut:
Akad qardh adalah pinjaman yang diberikan pada Muqtaridh atau nasabah yang memang membutuhkan.
Muqtaridh wajib mengembalikan seluruh dana yang diterimanya dalam jangka waktu tertentu.
Biaya administrasi pada akad qardh adalah beban para Muqtaridh.
Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan bila memang dirasa perlu.
Muqtaridh dapat memberikan tambahan dana secara sukarela kepada Lembaga Keuangan Syariah.
Jika Muqtaridh tidak mampu mengembalikan seluruh atau sebagian kewajibannya dalam jangka waktu yang telah disepakati, dan Lembaga Keuangan Syariah sudah memastikan ketidakmampuan dari Muqtaridh, maka Lembaga Keuangan Syariah dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian kewajiban atau menghapus (write off) seluruh maupun sebagian kewajiban.
Itulah Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Qiradh, Qardh dan Dayn, Istilah Bahasa Arab untuk Hutang Piutang Berikut Hukum & Perbedaannya
Baca juga: Pengertian Riba, Riba Haram, Riba Halal, Dalil Tentang Riba, dan Jenis-jenis Riba dan Contohnya
Baca juga: Arti Thalab Al Ilmi, Tholabul Ilmi, Kosa Kata Bahasa Arab Tentang Menuntut Ilmu Keutamaan dan Tujuan
Baca juga: Arti Muamalah Menurut Bahasa, Arti Secara Luas dan Arti Secara Sempit, Tujuan & Jenis-jenis Muamalah
hukum qardh adalah
qardh adalah
akad qiradh adalah
qiradh artinya adalah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
akad qardh dalam perbankan syariah adalah
contoh akad qardh dalam kehidupan sehari hari
syarat dan hukum qardh
Arti Shollu Alan Nabi Muhammad, Sholli Alan Nabi dan Cara Menjawabnya, Seruan untuk Bersholawat |
![]() |
---|
Arti Laulaka Lama Khalaqtul Aflak, Hadits tentang Nabi Muhammad Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta |
![]() |
---|
Arti Laqad Kana Lakum Fi Rasulillahi Uswatun Hasanatul Liman Kana Yarjullah, Surat AL Ahzab Ayat 21 |
![]() |
---|
Arti Rabbana Atmim Lana Nurona Waghfirlana, Kutipan Surat At Tahrim ayat 8, Doa untuk Menjaga Anak |
![]() |
---|
Arti Sholawat Penutup Doa, Washalallahu Ala Sayyidina Muhammadin Wa Ala Alihi Wa Shahbihi Wasallam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.