Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh

dapat disimpulkan bahwa dalam akad qardh peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Pengertian Qardh atau qiradh artinya adalah pinjaman. 
Qardh adalah akad pinjaman dana tanpa imbalan.

Dalam perbankan syariah, definisi akad qardh adalah perjanjian pinjam meminjam dana, dimana pihak peminjam wajib mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang diterimanya dan dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini dikarenakan dalam Islam, adanya imbalan pada suatu pinjaman akan tergolong perbuatan riba.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam akad qardh peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja.

Akad qardh masuk ke dalam kategori akad Tatawwu’i atau akad saling bantu, inilah sebabnya akad tersebut bukan termasuk transaksi komersial, melainkan hanya digunakan untuk kegiatan sosial.

Penyaluran dananya pun hampir sama dengan dana sosial lain seperti sadaqah, zakat, infaq atau dana-dana sosial lain yang memang bukan digunakan untuk kegiatan konsumtif.

Contoh akad qardh dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

1.Ketika seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah, dan pihak pemberi pinjaman hanya memintanya untuk melunasi jumlah uang yang dipinjamnya saja selama periode waktu tertentu.

2. Pinjaman tunai dari kredit syariah. Nasabah memiliki keleluasaan untuk menggunakan uang milik bank melalui kartu kredit tersebut, namun kemudian ia wajib mengembalikan seluruh dana yang digunakannya dalam jangka waktu tertentu.

3. Pinjaman talangan haji. Nasabah yang merupakan calon haji diberikan pinjaman dana untuk memenuhi persyaratan biaya perjalanan haji. Nantinya, nasabah harus melunasinya dalam jangka waktu tertentu.

Sederhananya, tujuan akad qardh adalah dilakukan dengan dasar tolong menolong, karena dalam pelaksanaannya tidak ada itikad untuk mencari keuntungan atau imbalan sedikitpun.

Salah satu dasar hukum dari akad qardh adalah Q.S Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

“Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan ganti yang banyak kepadanya. Allah menahan dan melapangkan (rejekinya) dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali.”

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang memberikan pinjaman dengan niat dan tujuan kebaikan, maka Allah SWT akan membalasnya dengan kebaikan berlipat ganda.

Dalam praktiknya, manfaat akad qardh adalah membantu meringankan beban keuangan yang dihadapi oleh para nasabahnya. Dan perlu diketahui juga bahwa skema akad qardh ini tidak akan merugikan Lembaga Keuangan Syariah.

Syarat dan Rukun Qardh
Untuk mengesahkan prosesi akad qardh, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Penjelasan lengkap mengenai syarat dan rukun akad qardh adalah sebagai berikut.

1. Barang/utang (Mauqud ‘Alaih)
Barang yang digunakan dalam akad qardh adalah barang yang bisa di akad salam. Ketika suatu barang dapat di akad salam, barulah barang tersebut bisa dihutangkan dan akad qardh dianggap sah.

2. Peminjam (muqtaridh)
Peminjam dalam akad qardh adalah seorang Ahliyah Mu’amalah, yang artinya orang tersebut sudah baligh, berakal sehat, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperbolehkan mengatur hartanya sendiri).

3. Pemberi pinjaman (muqridh)
Pemberi pinjaman dalam akad qardh adalah seorang Ahliyat At-Tabbarru’ atau layak bersosial. Artinya pihak pemberi pinjaman adalah seseorang yang cakap dalam menggunakan hartanya secara menyeluruh menurut pandangan syariat. Dalam akad qardh, pemberi pinjaman juga harus meminjamkan dananya secara sukarela tanpa paksaan dari pihak lain.

4. Ijab qabul (shighat)
Dalam akad qardh diperlukan juga adanya prosesi ijab qabul, dimana ijab qabul ini harus diucapkan secara jelas sehingga dapat dipahami kedua belah pihak dan meminimalisir adanya kesalahpahaman.

Ketentuan Umum Qardh
Ketentuan-ketentuan dalam akad qardh atau biasa disebut dengan Al-qardh telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:19/DSN-MUI/IV/2001 sebagai berikut:

Akad qardh adalah pinjaman yang diberikan pada Muqtaridh atau nasabah yang memang membutuhkan.

Muqtaridh wajib mengembalikan seluruh dana yang diterimanya dalam jangka waktu tertentu.

Biaya administrasi pada akad qardh adalah beban para Muqtaridh.

Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan bila memang dirasa perlu.

Muqtaridh dapat memberikan tambahan dana secara sukarela kepada Lembaga Keuangan Syariah.

Jika Muqtaridh tidak mampu mengembalikan seluruh atau sebagian kewajibannya dalam jangka waktu yang telah disepakati, dan Lembaga Keuangan Syariah sudah memastikan ketidakmampuan dari Muqtaridh, maka Lembaga Keuangan Syariah dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian kewajiban atau menghapus (write off) seluruh maupun sebagian kewajiban.

Itulah Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Qiradh, Qardh dan Dayn, Istilah Bahasa Arab untuk Hutang Piutang Berikut Hukum & Perbedaannya 

Baca juga: Pengertian Riba, Riba Haram, Riba Halal, Dalil Tentang Riba, dan Jenis-jenis Riba dan Contohnya

Baca juga: Arti Thalab Al Ilmi, Tholabul Ilmi, Kosa Kata Bahasa Arab Tentang Menuntut Ilmu Keutamaan dan Tujuan

Baca juga: Arti Muamalah Menurut Bahasa, Arti Secara Luas dan Arti Secara Sempit, Tujuan & Jenis-jenis Muamalah

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved