Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh

dapat disimpulkan bahwa dalam akad qardh peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Pengertian Qardh atau qiradh artinya adalah pinjaman. 
Qardh adalah akad pinjaman dana tanpa imbalan.

Dalam perbankan syariah, definisi akad qardh adalah perjanjian pinjam meminjam dana, dimana pihak peminjam wajib mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang diterimanya dan dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini dikarenakan dalam Islam, adanya imbalan pada suatu pinjaman akan tergolong perbuatan riba.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam akad qardh peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja.

Akad qardh masuk ke dalam kategori akad Tatawwu’i atau akad saling bantu, inilah sebabnya akad tersebut bukan termasuk transaksi komersial, melainkan hanya digunakan untuk kegiatan sosial.

Penyaluran dananya pun hampir sama dengan dana sosial lain seperti sadaqah, zakat, infaq atau dana-dana sosial lain yang memang bukan digunakan untuk kegiatan konsumtif.

Contoh akad qardh dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

1.Ketika seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah, dan pihak pemberi pinjaman hanya memintanya untuk melunasi jumlah uang yang dipinjamnya saja selama periode waktu tertentu.

2. Pinjaman tunai dari kredit syariah. Nasabah memiliki keleluasaan untuk menggunakan uang milik bank melalui kartu kredit tersebut, namun kemudian ia wajib mengembalikan seluruh dana yang digunakannya dalam jangka waktu tertentu.

3. Pinjaman talangan haji. Nasabah yang merupakan calon haji diberikan pinjaman dana untuk memenuhi persyaratan biaya perjalanan haji. Nantinya, nasabah harus melunasinya dalam jangka waktu tertentu.

Sederhananya, tujuan akad qardh adalah dilakukan dengan dasar tolong menolong, karena dalam pelaksanaannya tidak ada itikad untuk mencari keuntungan atau imbalan sedikitpun.

Salah satu dasar hukum dari akad qardh adalah Q.S Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

“Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan ganti yang banyak kepadanya. Allah menahan dan melapangkan (rejekinya) dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali.”

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang memberikan pinjaman dengan niat dan tujuan kebaikan, maka Allah SWT akan membalasnya dengan kebaikan berlipat ganda.

Dalam praktiknya, manfaat akad qardh adalah membantu meringankan beban keuangan yang dihadapi oleh para nasabahnya. Dan perlu diketahui juga bahwa skema akad qardh ini tidak akan merugikan Lembaga Keuangan Syariah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved