Gadis Tewas di Padang Pariaman

Ini Kata Kapolda Sumbar Soal Dugaan Tersangka Lain hingga Nasib yang Bantu Indra Melarikan Diri

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat membantu tersangka Indra melarikan diri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat membantu tersangka Indra melarikan diri sebelum ditangkap 

"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di  paru-paru korban," kata Suharyono.

Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.

Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan, tapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.

"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujarnya.
 
3 Kali Lakukan Percobaan Rudapaksa

Sebelumnya, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, membenarkan pengakuan tersangka berinisial IS membunuh gadis penjual gorengan setelah melakukan pemeriksaan.

"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir dari Tribunpadang.com.

Dia mengatakan bahwa IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh Nia sebanyak tiga kali.

Namun, sambungnya, aksinya baru dapat dilakukan pada 6 September 2024 atau tepat ketika Nia dilaporkan menghilang.

"Tersangka sudah ada niatan sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan sementara terhadap korban. Dan tepat di tanggal 6 September, di hari Jumat itu baru melakukan aksinya," tuturnya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan atas perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved