Satu Keluarga di Bogor Dirampok

Muka Mewek D Otaki Perampokan Bantai Satu Keluarga di Bogor Terancam Hukuman Mati, Akui Menyesal

Tak segarang saat beraksi, terlihat wajah D otaki perampokan tersebut mewek menitikan air mata saat terancam hukuamn mati, mengaku menyesali perbuatan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
D, pelaku perampokan satu keluarga di Bogor saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobby Mapolres Bogor, Senin (23/9/2024). Tak segarang saat beraksi, terlihat wajah D otaki perampokan tersebut mewek menitikan air mata saat terancam hukuamn mati, mengaku menyesali perbuatan 

Semua perencanaan tersebut dilakukan di bengkel tersangka (D) yang beralamat di Kampung Moyan, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

"Aksi mereka baru terlaksana pada 17 September 2024 malam," ungkapnya.

Tindak pidana perampokan ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

"Korban HS (26) ditemukan meninggal dunia di dalam mobil dengan luka serius di bagian kepala dan leher terjerat kain," jelas Adhimas.

Selain HS, korban lainnya adalah sang istri berinisial RF(27), ibunya N (55), serta anaknya A (10) yang mengalami luka berat.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Mitsubishi Expander warna putih dengan nopol F-1392-RP, mobil Toyota Calya warna abu dengan nopol F-1140-EYK dan motor Yamaha NMax warna putih dengan nopol F-3677-FAS.

Barang bukti lainnya berupa kunci pas yang berlumuran darah, 1 set perhiasan emas, 3 cincin emas, 1 gelang emas, 1 anting dan 5 handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam penjara 20 tahun.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandas Adhimas.

Kronologi

Aksi kejam pelaku terlaksana pada 17 September 2024 yang mana pelaku D dan S dengan mendatangi kediaman korban sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya datang menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha N-Max milik pelaku berinisial C dan sudah menyiapkan kunci pas di dalam jok untuk menganiaya korban.

Pada saat keduanya tiba, korban sempat menyuguhkan kopi kepada D dan S dan sempat minum-minunan keras yang dibawa oleh tersangka untuk membuat korban tewas bernama Haris mabuk.

"Setelah korban HS mabuk sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka D memukul kepala sebelah kanan HS dengan kunci pas beberapa kali dan tersangka S membekap mulut korban dengan kain lap serta menjerat leher korban menggunakan kabel," ungkapnya.

Selanjutnya setelah memastikan Haris meninggal, tersangka D dan S masuk ke dalam rumah secara bergantian, menganiaya anggota keluarga korban lainya mulai dari Nining (55) ibu mertua korban tewas, Resti (27) istri korban tewas, dan anaknya, A (10). 

Baca juga: Satu Keluarga di Bogor Dirampok, Suami Tewas Jasad Disembunyikan di Dalam Mobil, Istri Ketakutan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved