Satu Keluarga di Bogor Dirampok

Sosok D Otak Perampokan Satu Keluarga di Bogor Ternyata Penyandang Disabilitas, Menangis Menyesal

D (30) otak perampokan satu keluarga di wilayah Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor mengaku menyesal.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnewsbogor.com/(Muamarrudin Irfani)
Pelaku utama perampokan di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor berhasil diringkus polisi, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - D (30) otak perampokan satu keluarga di wilayah Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor mengaku menyesal.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial D, S, O, dan C berkat kerjasama jajaran Satreskrim Polres Bogor bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Sementara D pelaku utama penyandang disabilitas ini diamankan oleh polisi bersama S pada Sabtu (21/9/2024) di luar wilayah Bogor.

Meski memiliki keterbatasan fisik menjadi penyandang disabilitas karena kaki kanannya putus akibat kecelakaan, namun D sangat beringas dalam menjalankan aksinya.

Dengan mata berkaca-kaca, D mengaku menyesali perbuatannya dan merasa iba dengan keluarga korban.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mapolres Bogor.

D pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban.

"Menyesal. Buat keluarga korban, mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya sendiri, sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya, kami menyesal," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/9/2024) mengutip dari Tribunnewsbogor.com

Adapun D yang menggadaikan kendaraan roda empat Cayla kepada korbannya itu mengaku baru mengenal Haris sejak lima bulan lalu.

Baca juga: 4 Pelaku Perampokan Satu Keluarga di Bogor Akhirnya Ditangkap, Pelaku Utama Penyandang Disabilitas 

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, kendaraan roda empat empat yang di mana korban tewas di temukan itu merupakan milik pelaku D selaku otak dari aksi kejahatan ini.

"Sudah saling kenal, bahkan mobil Calya yang pada saat kejadian ada di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan oleh D kepada HS sebesar Rp23 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.

Motif Pelaku

Adapun motif di balik aksi perampokan keji itu adalah di latar belakangi oleh faktor ekonomi yang di mana antara pelaku D dengan korban tewas bernama Haris (26) itu sudah saling mengenal.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ingin menguasai harta milik korbannya yang bekerja sebagai driver taxi online dan bisnis jual beli kendaraan bermotor.

Baca juga: Detik-detik Wartawan Jambak Rambut Satu dari 5 Tersangka Pembunuh Bocah Asal Cilegon Wajah Dilakban

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved